INFOTERKINI – Bupati Karimun, Aunur Rafiq resmi mengevaluasi Surat Edaran Nomor : 300 BAKESBANGPOL-COVID19/IV/01/2020, tanggal 2 April 2020, tentang pemberlakuan jam malam dalam upaya pembatasan gerak masyarakat terhadap pencegahan dari resiko penyebaran Covid-19 di daerahnya.
Perubahan itu ia tuangkan dalam Surat Edaran Nomor: 300/SET-COVID-19/IV/03/2020 tertanggal 8 April 2020.
“Pemberlakuan jam malam yang awalnya pada pukul 20.30 sampai 04.00 WIB, menjadi pukul 22.00 sampai 04.00 WIB,” ujar Bupati Karimun, Aunur Rafiq dalam SE nya tersebut yang diperoleh infoterkini.co.id, Kamis (9/4/2020) siang.
Rafiq menyebutkan, merubah pemberlakukan jam malam, setelah mengevaluasi kondisi di lapangan terkait dampak dari pemberlakuan jam malam awal.
“Dinilai dapat mengurai konsentrasi aktivitas masyarakat diluar rumah yang berpengaruh terhadap upaya percepatan pencegahan penyebaran Covid 19 yang lebih luas pada masyarakat. Maka dari itu dirubah pemberlakukan jam malamnya,” tuturnya mengakhiri.
Berikut isi lainnya dalam SE perubahan pemberlakuan jam malam dalam upaya pembatasan gerak masyarakat terhadap pencegahan dari resiko penyebaran Covid-19 di Kabupaten Karimun.
– Menindaklanjuti arahan dari Menteri Dalam Negeri melalui Rapat Koordinasi Video Confrence tanggal 7 April 2020, Pemerintah Daerah diminta agar tetap
memperhatikan aspek Usaha Kecil dan Menengah dalam menyikapi kewaspadaan dini terhadap Pendemi Covid 19;
– Untuk mengendalikan penyebaran Covid 19 dari Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Orang Tanpa Gejala (OTG) yang ada disekitar kita, perlunya sosialisasi ke masyarakat agar menghindari aktivitas diluar rumah yang berkumpul, dan selalu menerapkan Protokol Covid 19, yaitu Jaga Jarak (Sosial Distancing) dan Jaga Jarak Fisik (Physical Distancing), serta disiplin menggunakan masker saat keluar rumah sebagai wujud kewaspadaan terhadap resiko Penyebaran Covid 19
yang lebih luas di masyarakat.
– Menyampaikan Himbauan dan Pemberitahuan kepada seluruh Toko/Warung/Kedai Kopi atau Warung sejenis, untuk tidak menyediakan layanan makan/minum di tempat, melainkan dengan penyediaan layanan makanan yang dibawa pulang (dipacking/dibungkus), sehingga dapat menghindari berkumpulnya masyarakat, dengan pembatasan akitivitas perdagangan sampai Pukul 22.00 Wib.
– Kepada Satuan Gugus Tugas Pengamanan dan Penegakan Hukum COVID 19 agar dapat menindaklanjuti surat edaran ini dengan melakukan pemantauan/monitoring secara sinergi dan berkala melalui kegiatan patroli dari
Tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Lurah/Desa pada Pukul 22.00 wib terhadap aktivitas masyarakat yang berkumpul dan masih melakukan aktivitas di luar.
– Bagi masyarakat yang masih melakukan aktivitas/kegiatan diluar waktu pemberlakuan jam malam yang telah di tetapkan oleh Pemerintah Daerah, maka dapat dilakukan kegiatan pembinaan oleh Tim Gugus Tugas Pengamanan dan Penegakan Hukum Covid 19 Kabupaten Karimun.
Edaran ini berlaku terhitung sejak tanggal ditandatangani sampai dengan adanya pemberitahuan selanjutnya.
Penulis: ko