Bintan – Seorang gadis berusia 14 tahun di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri yang awalnya dilaporkan hilang oleh orang tuanya sejak Jumat 31 Mei 2024 berhasil ditemukan.
Setelah menerima laporan tersebut, personel Satreskrim Polres Bintan melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Barelang.
Akhirnya pada Kamis, 6 Juni 2024 tim gabungan berhasil menemukan korban yang sedang bersama pelaku inisial AP (25) di sebuah kos-kosan wilayah Nagoya Batam.
“Korban sudah seminggu dilaporkan pergi dari rumahnya. Hasil penyelidikan, korban dan tersangka ditemukan di Batam,” ucap
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kasat Reskrim AKP Marganda Pandapotan, Senin 10 Juni 2024.
Dikatakannya, modus tersangka pekerja serabutan dengan memacari korban melalui media sosial (medsos).
Kemudian tersangka membujuk dan merayu korban akan dijadikan istri, sehingga korban terbujuk atas rayuan tersangka.
Baca: Maling Besi Penutup Selokan di Karimun Dibekuk Polisi, 1 Pelaku Masih Buron
Selanjutnya korban berangkat dari rumah tanpa diketahui orang tua maupun keluarganya menuju Batam. Sedangkan tersangka sudah menunggu di pelabuhan Punggur Batam.
“Tersangka AP mengakui telah melakukan perbuatan cabul kepada korban beberapa kali disebuah rumah kos di Batam,” ujar AKP Marganda.
Baca: Peringati Hari Laut Sedunia, Besok DKP Kepri Gelar Bazar Ikan Murah di Karimun, ini Lokasinya
Atas perbuatan bejatnya tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
“Orang tua agar selalu menjaga dan mengawasi anak-anaknya dalam pergaulan sehari-hari, karena anak merupakan amanat undang-undang yang harus dilindungi,” imbau Marganda.