Infoterkini, Lagi dan lagi kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
Setelah bulan lalu, Satreskrim Polres Karimun kembali mengungkap kasus tersebut yang terjadi pada, Kamis 5 Maret 2020 sekitar pukul 20.00 WIB di wilayah Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun.
Dalam kasus tersebut, seorang laki-laki berusia 39 tahun inisial RY, bekerja sebagai buruh harian lepas ditetapkan sebagai tersangka.
Penangkapan terhadap tersangka di wilayah Kecamatan Meral Barat (PT. Saeipem) berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor : Sp. Kap/15/III/2020 Reskrim, tanggal 6 Maret 2020 sekitar pukul 17.00 WIB.
“Korbannya berusia 16 tahun. Hasil pemeriksaan di kedokteran (RSUD M Sani Karimun), korban sedang hamil 1 bulan. Tersangka dan korban tetangga,” ujar Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono kepada wartawan di Mapolres Karimun, Selasa (10/3/2020) siang.
BACA JUGA : http://www.infoterkini.co.id/kasus-cabul-kembali-terjadi-di-karimun-kali-ini-korbannya-berusia-8-tahun/ |
Herie mengatakan, terungkapnya kasus tersebut setelah pertemuan antara istri tersangka dengan pelapor.
Pelapor dihubungi istri tersangka untuk bertemu di taman depan RSUD M Sani Ksrimun, tanggal 5 Maret 2020 sekitar pukul 20.00 WIB.
Setelah bertemu, istri tersangka menunjukkan surat kepada pelapor yang isinya “korban menanyakan keadaan tersangka”. Pelapor merasa curiga, lalu mempertemukan korban dengan istri tersangka.
Korban menceritakan kejadian menimpanya ke istri tersangka. Kemudian pelapor menjemput tersangka dan membawa ke rumah korban. Di rumah korban, tersangka mengakui telah melakukan persetubuhan badan dengan korban.
“Tersangka melakukan tindak pidana persetebuhan dan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak lima kali. Modus yang digunakan tersangka, datang ke rumah korban dan memberikan kode kepada korban untuk datang ke rumahnya,” tutur Herie.
Atas perbuatannya, pasal yang disangkakan kepada tersangka, pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2019, tentang Perlindungan Anak dengan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda paling banyak 5 miliar.
“Barang bukti yang disita dari korban berupa 1 helai baju dress warna hitam lengan pendek, 1 helai celana dalam wanita warna abu-abu dan 1 helai celana shot wanita warna coklat,” pungkas Herie.
Penulis: kt