Karimun, infoterkini.co.id – Kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri bertambah.
Menindaklanjutinya, Bupati Karimun, Aunur Rafiq kembali mengeluarkan atau menerbitkan Surat Edaran (SE).
SE kali ini dengan Nomor: 300/SET-COVID-19/VIII/SE-17/2020 tentang ‘Pembatasan Aktivitas Sosial Masyatakat’ untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Karimun.
Sebelumnya belum lama ini, Bupati Karimun juga telah menerbitkan SE Nomor: 300/SET-COVID-19/VIII/SE-16/2020 tentang ‘Peningkatan Kewaspadaan Dini’ terhadap penyebaran Covid-19.
SE Nomor: 300/SET-COVID-19/VIII/SE-17/2020 mulai diberlakukan sejak tanggal 15 Agustus 2020.
Berikut isinya.
- Menegaskan kembali untuk membatasi segala jenis kegiatan sosial di masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan massa seperti resepsi pernikahan, event olahraga, perlombaan/permainan rakyat dalam rangka menyambut HUT Republik Indonesia, majelis taklim dan kegiatan sejenis lainnya untuk sementara waktu agar dapat ditunda hingga situasi dan kondisi di Kabupaten Karimun terkendali dari penyebaran Covid-19;
-
Menginstruksikan kepada seluruh tenaga dan fasilitas pelayanan kesehatan dalam keadaan siaga menghadapi penyebaran pendemi Covid-19 dan mengikuti ketentuan yang di keluarkan oleh Dinas Kesehatan;
-
Menginstruksikan kepada segenap Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun khususnya bagi Pelayanan Publik yang terkena dampak langsung konfirmasi Positif Covid-19 untuk menghentikan sementara waktu pelayanan publik sambil menunggu kondisi aman dan terkendali dari penyebaran Covid-19;
-
Menginstruksikan kepada segenap Jajaran Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kecamatan agar dapat bersinergi dengan melibatkan TNI/POLRI, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam melakukan pengawasan dan sosialisasi ke masyarakat dalam rangka menerapkan Protokol Kesehatan dengan disiplin menggunakan Masker, Jaga Jarak 1-2 meter antar orang, sering mencuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun, menghindari kerumunan dan selalu menerapkan pola hidup sehat agar dapat menekan angka penyebaran Covid-19 diwilayah Kabupaten Karimun;
-
Menginstruksikan kepada segenap Jajaran Satuan Gugus Tugas Kecamatan untuk meningkatkan Pemantauan dan Pemeriksaan di Pelabuhan terhadap Pelaku Perjalanan dengan melakukan pemeriksaan suhu tubuh dan memeriksa dokumen surat keterangan kesehatan;
-
Menginstruksikan kepada segenap Jajaran Satuan Gugus Tugas Kecamatan untuk melakukan Penyemprotan Cairan Disinfektan secara rutin terhadap Fasilitas Umum seperti : Pelabuhan, Pasar, Rumah Ibadah dalam rangka mencegah penyebaran covid-19 di wilayah Kabupaten Karimun;
-
Pembatasan terhadap kegiatan sosial masyarakat dilakukan terlebih dahulu secara persuasif dengan melibatkan Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Perangkat Kewilayahan TNI/POLRI yang bersinergi dengan Kecamatan setempat;
-
Menginstruksikan kepada seluruh jajaran ASN/TNI/POLRI untuk mengurangi perjalanan dinas yang tidak penting terutama ke daerah Zona Merah Covid-19 untuk mencegah kasus penyebaran Covid-19 dari daerah terjangkit;
-
Menghimbau kepada seluruh Masyarakat dalam rangka mencegah penyebaran kasus Covid-19 yang lebih luas dan masif agar tidak melakukan etika bersalaman sebagaimana biasanya dilakukan, hal ini untuk mencegah transmisi covid-19 antar orang;
Surat Edaran ini berlaku sejak sejak tanggal diterbitkan dan akan di evaluasi kembali sampai kondisi perkembangan penanganan Covid-19 di wilayah Kabupaten Karimun aman terkendali.
(kr)