Iklan - Scroll Untuk Baca Artikel
KarimunKepriPeristiwa

Dalam Sehari, Polisi Tangkap 2 Pelaku Pencurian di Karimun

×

Dalam Sehari, Polisi Tangkap 2 Pelaku Pencurian di Karimun

Sebarkan artikel ini
VAS (baju orange) tersangka yang melakukan pencurian di tepi jalan raya Kuburan China Wonosari Kelurahan Baran Barat, Minggu (22/3) sekitar pukul 14.05 WIB.
IKUTI RCMNEWS di Google News

INFOTERKINI – Tim Satreskrim Polres Karimun menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat) di hari yang sama pada tanggal 23 Maret 2020.

Kedua laki-laki yang melakukan tindak pidana tersebut berinisial VAS (19 tahun) warga beralamat Bukit Senang RT 006 RW 003 Kelurahan Tanjung Balai, Kecamatan Karimun.

Iklan - Scroll Untuk Melanjutkan
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kemudian inisial R (46 tahun) warga beralamat Paya Manggis Kelurahan Baran Timur, Kecanatan Meral.

“Kedua tersangka ditangkap di Sungai Pasir Kecamatan Meral pada hari yang sama, dengan tempat berbeda,” ujar Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono kepada infoterkini.co.id, Rabu (25/3).

Herie mengatakan, tersangka VAS melalukan tindak pidana curas di tepi jalan raya Kuburan China Wonosari Kelurahan Baran Barat, Minggu (22/3) sekitar pukul 14.05 WIB.

R (baju orange) tersangka yang melakukan pencurian di Kampung Suka Jaya RT 002 RW 004 Kelurahan Sungai Pasir, Kecamatan Meral, pada tanggal 23 Maret 2020.

Modus yang digunakan, tersangka menyuruh RA (korban) mengantarkannya ke Sungai Ayam dengan menggunakan sepeda motor milik korban. Setelah dituruti, tersangka yang membonceng korban.

Namun dalam perjalanannya, tersangka mengarahkan sepeda motor tersebut ke arah lain, yakni Bukit Senang dan melintas melewati sekolah Darul Mukmin, jalan Kapling, ke Paya Manggis, jalan Bukit Tembak hingga akhirnya sampai ke Kuburan China, tepatnya di depan Topekong Kelurahan Baran Barat Meral. Lalu tersangka memberhetikan sepeda motor di tempat sepi.

Setelah menurunkan korban dari sepeda motor, tersangka mengancam korban dengan mengatakan “Bawa sini HP kau dulu, kalo nggak kau aku tikam” sambil berpura-pura mengambil pisau dari pinggang.

“Korban yang ketakutan langsung menyerahkan HP nya merk Samsung type J7 warna hitam kepada tersangka. Kerugian dialami korban sebesar Rp 1 juta. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun,” ujar Herie.

Sementara lanjutnya, tersangka R melakukan pencurian disaat A (korban) saat hendak melaksanakan shalat Subuh di Kampung Suka Jaya RT 002 RW 004 Kelurahan Sungai Pasir, Kecamatan Meral.

Setelah mencuri handphone korban merk Xiaomi warna silver hitam yang berada di meja TV ruang tamu, tersangka kabur melalui jendela rumah korban yang telah dibukanya untuk masuk.

Tapi, aksi pelaku diketahui korban setelah mendengar jendela rumahnya berbunyi. Korban dapat menangkap pelaku yang sedang berada di gang rumahnya.

“Modus yang digunakan pelaku dalam beraksi, dengan mengintai rumah terlebih dahulu dan mencari pintu atau jendela yang tidak dikunci oleh pemilik rumah. Tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (3) KUHP,” pungkas Herie.

Penulis: ko