Iklan - Scroll Untuk Baca Artikel
BatamKepriPeristiwaTanjungpinang

Diduga Hina Presiden Jokowi di Facebook, Seorang Warga Tanjungpinang Ditangkap Polisi

×

Diduga Hina Presiden Jokowi di Facebook, Seorang Warga Tanjungpinang Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Kasubdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol I Putu Bayu Pati menyampaikan keterangan pers pengungkapan kasus ujaran kebencian atau permusuhan dan penghinaan terhadap Presiden, Rabu (8/4/2020)
IKUTI RCMNEWS di Google News

INFOTERKINI – WP berusia 29 tahun bekerja sebagai buruh harian lepas, diamankan tim siber Ditreskrimsus Polda Kepri.

Laki-laki tersebut merupakan warga beralamat di Kelurahan Kampung Bugis Kecamatan Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri.

Iklan - Scroll Untuk Melanjutkan
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ia diamankan atas dugaan melakukan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo di Facebook.

Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Kasubdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol I Putu Bayu Pati, Rabu (8/4/2020) sore dalam keterangannya.

Harry mengatakan, berdasarkan LP-A/55/IV/2020 Spkt-Kepri tanggal 5 April 2020, pada tanggal 4 April 2020 sekitar pukul 12.00 WIBditemukannya postingan dengan Link Url https://www.facebook.com/profile.php?id=100008582534051 yang membuat komentar di status facebook milik akun Agus Ramhdah alias Abd Karim dengan Url postingan https://www.facebook.com/agus.r.karim/posts/767516823773477.

Didalam postingan tersebut lanjutnya, berisikan meme atau gambar yang diduga menghina Presiden Republik Indonesia, yang dapat menimbulkan permusuhan individu atau kelompok berdasarkan antargolongan.

“Maksud dan tujuan pelaku adalah, untuk membuat lelucon dengan menyindir kinerja Presiden Republik Indonesia. Menurut keterangan awal pelaku, bahwa ada ketidaksukaan terhadap Presiden Republik Indonesia,” ungkap Harry.

Ditambahkannya, dalam kasus tersebut barang bukti yang diamankan berupa satu unit hp merk Samsung, satu buah Sim Card Axis, satu buah sim Card telkomsel, satu buah Micro SD, KTP atas nama pelaku, dan tiga lembar print out postingan di akun Facebook.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 45a ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang- Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 208 ayat (1) K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,” pungkas Harry.

Sementara itu, WP menyampaikan permintaan maaf atas apa yang telah dilakukannya.

“Atas nama pribadi, saya ingin meminta maaf sebesar-besarnya kepada seluruh warga Indonesia, Kota Tanjung Pinang, Kepri. Khususnya kepada Bapak Presiden RI, H Joko Widodo karena saya telah menyebarkan berita-berita hoaks atau sudah memberi malu bapak. Untuk itu saya meminta maaf kepada bapak dan seluruh warga Kepri,” ucap pelaku.

 

Penulis: nk