Iklan - Scroll Untuk Baca Artikel
KarimunKepri

Disparbud dan PTSP Karimun Sidak Tempat Usaha Terkait Izin Usaha

×

Disparbud dan PTSP Karimun Sidak Tempat Usaha Terkait Izin Usaha

Sebarkan artikel ini
Disparbud dan PTSP Kabupate Karimun melakukan sidak tempat usaha terkait izin usaha, Selasa (28/7/2020) siang.

Infoterkini.co.id – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) bersama Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri dan pihak kepolisian, Selasa (28/7/2020) siang melakukan inpeksi mendadak (sidak) ke beberapa tempat usaha.

Beberapa tempat usaha yang di sidak, sudah melengkapi persyaratan perizinan usahanya.

Iklan - Scroll Untuk Melanjutkan
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Semua kepengurusannya dilakukan secara online,” ujar Kepala Bidang Destinasi Disparbud Kabupaten Karimun, Suwarni.

Dikatakannya, syarat untuk pertimbangan teknis perizinan usaha diantaranya kondisi di lapangan, sarana dan fasilitas pendukung.

Jika ada ditemukan peraturan teknis belum diterbitkan tapi sudah melakukan permainan atau ada unsur judi dan sejenisnya yang melanggar hukum, akan dibekukan usaha tersebut.

“Kita sudah punya Perda No 5 tahun 2015 pasal 6 ayat 2 yang berbunyi, apabila usaha kepariwisataan adanya perjudian dan narkoba, bekerja sama dengan PTSP berhak membekukan usaha tersebut,” tegas Suwarni.

Sementara itu ditempat yang sama, Dwi Setiawan dari PTSP Kabupaten Karimun menyebutkan, di dalam izin pariwisata ada izin komersil yang wajib dimiliki setiap pelaku usaha baik itu hotel, arena permainan dan lain-lain.

Namun ada batasan waktu dalam kepengurusan izin komersil. Untuk sertifikatnya dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha dan terakreditasi dari
lembaga independen diluar pemerintah seperti Sucofindo.

“Jika usahanya kecil memiliki batas waktu izin komersil sampai 10 tahun. Usaha menengah 5 tahun. Sedangkan usaha kategori besar, batas waktunya 2 tahun. Ada persyaratan tertentunya,” jelasnya.

Sedangkan, Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono mengimbau kepada seluruh pelaku usaha di Kabupaten Karimun untuk mematuhi segala peraturan perizanan dalam menjalankan usaha yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Jangan sampai melanggar izin yang diberikan. Jika ditemukan akan kita tindak tegas,” katanya.

 

Penulis: KT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *