Infoterkini.co.id – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri menangkap lima orang laki-laki inisial AH, RH, SJ, ER dan NS.
Kelimanya ditangkap atas kasus pencurian dan penggelapan 500 kg gulungan kabel diatas kapal Mas Mulya (Crane Base).
“Barang bukti yangberhasil diamankan adalah 1 unit speed pancung Hidayah bermesin tempel merk Yamaha 1X15 PK, 500 kg kabel yang sudah terpotong-potong dan 1 gulung tali warna putih,” ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Dir Polairud, Kombes Pol Giuseppe Reinhard Gultom, Rabu (29/7/2020).
Dijelaskannya, kronologis kejadian pada Kamis tanggal 23 Juli 2020 pukul 08.30 WIB ketika Kapal Patroli Polisi XXXI- 1009 Ditpolairud Polda Kepri sedang melaksanakan Patroli di Perairan Pulau Buluh Kecamatan Bulang, Kota Batam.
Pada saat itu tim patroli mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa sering adanya kegiatan pencurian alat-alat kapal dengan menggunakan boat pancung.
Setelah menerima informasi tersebut pada pukul 09.30 WIB tim patroli menemukan 1 unit speed boat Pancung dalam kondisi kandas dan sedang ditarik oleh dua orang.
“Hasil pemeriksaan boat pancung bermuatan kabel yang sudah terpotong- potong, dan 1 gulung tali warna putih yang diduga hasil pencurian dari kapal Mas Mulya (Crane Base) yang berada di Perairan Tanjung Uncang Batam,” ungkap Harry.
Selanjutnya boat pancung dan muatan beserta pemiliknya di ad-hock ke dermaga Ditpolairud Polda Kepri.
Sambung Harry, tidak berhenti sampai disitu, tim Dit Polairud Polda Kepri terus melakukan pengembangan.
“Tersangka AH dalam beraksi bekerja sama dengan petugas satuan pengamanan yang berjaga di kapal Mas Mulya,” bebernya.
Disampaikan Harry, atas perbuatannya para pelaku dikenakan dengan pasal 363 ayat (1) Jo pasal 55 ayat 91) KUHPidana dan pasal 374 Jo pasal 372 Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Penulis: KR