Infoterkini.co.id – Lima orang tersangka inisial SD, HA, MH alias D, AY alias M dan SY diamanakan Ditreskrimum Polda Kepri atas tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.
Barang bukti yang diamanakan adalah beberapa unit handphone milik tersangka, buku tabungan, kartu ATM dan data gaji ABK Kapal.
Para tersangka dikenaka pasal 2, pasal 4 dan pasa 10 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 600 juta.
Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Wadirreskrimum, AKBP Ruslan Abdul Rasyid dan Kasubdit V, AKBP Dhani Catra Nugraha, Kamis (9/7/2020).
Dikatakan Harry, peran dari tersangka AY alias M (perempuan) sebagai perantara untuk menyalurkan para Pekerja Migran Indonesia. Tersangka SY, berperan dalam pengurusan buku pelaut dan medical Check Up.
“Peran para tersangka tersebut mendapatkan keuntungan dari Rp 1 juta sampai dengan 10 juta. AY alias M diamanakan di daerah Lampung, sedangkan inisial SY diamanakan di Jawa Tengah,” jelasnya.
Total tersangka dalam kasus tersebut yang diamankan sebanyak 9 orang. 5 diantaranya berada di Polda Kepri, sedangakan 4 lainnya inisial DT, RAS, ST dan SY diamanakan di Polres Metro Jakarta Utara atas tindak pidana pemalsuan dokumen sertifikat Basic Safety Training (BST).
“Empat orang tersangka tersebut merupakan bagian dari jaringan pelaku yang lima orang. Kejahatan perdagangan orang ini merupakan kejahatan yang tidak berdiri sendiri. Mereka selalu dalam bentuk jaringan dengan peran masing-masing dari perekrutan, pengurusan dokumen dan ada yang berperan sebagai perantara,” tutur Harry.
Perlu diketahui kejadian sebelumnya Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP-A/76/2020/Spkt-Kepri, Tanggal 08 Juni 2020 dengan TKP di wilayah perairan Karimun, ditemukannya dua orang ABK Kapal berbendera China yang terjun di perairan Karimun dan diselamatkan oleh nelayan.
Kedua orang tersebut adalah korban dari perekrutan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dijanjikan untuk dipekerjakan ke Korea Selatan sebagai buruh pabrik, dengan iming-iming mendapatkan gaji sebesar Rp 25 juta sampai dengan 50 juta per bulan.
Dengan persyaratan membayar biaya pengurusan sebesar Rp 50 juta perorang. Namun kenyataanya, kedua korban dipekerjakan sebagai ABK di kapal penangkap ikan atau cumi pada kapal Fulu-Qing Yuan Yu 901 berbendera China, tanpa mendapat gaji selama 4 bulan, serta senantiasa mendapat intimidasi, penganiayaan dari kru kapal selama dipekerjakan di kapal tersebut.
Sumber: Rilis Humas Polda Kepri
Editor : Redaksi