Iklan - Scroll Untuk Baca Artikel
KarimunKepriPeristiwaTrend

DKP Kepri Kubur Pari Manta, Ikan yang Dilindungi Penuh

×

DKP Kepri Kubur Pari Manta, Ikan yang Dilindungi Penuh

Sebarkan artikel ini
DKP Kepri Kubur Pari Manta, Ikan yang Dilindungi Penuh

Karimun – Ikan pari manta yang ditemukan
nelayan Karimun di laut Natuna akhirnya dikuburkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepri, Selasa 13 Agustus 2024.

Ikan seberat 22,5 kilogram dilindungi penuh tersebut dikuburkan di Pantai Pak Imam, Baran Timur, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun.

Iklan - Scroll Untuk Melanjutkan
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Hadir pada kesempatan itu diantaranya dari Syahbandar Perikanan dan PSDKP Karimun.

Kepala Cabang DKP Kepri di Karimun, Faizal mengatakan, penguburan ikan pari manta yang ditemukan mati oleh nelayan setelah adanya kesepakatan dengan PSDKP dan Syahbandar Perikanan.

Jika tidak dikubur dikhawatirkan ada yang mengkonsumsi atau memperjualbelikan ikan tersebut.

Baca: Nelayan Karimun Temukan Ikan Pari Dilindungi Pemerintah di Laut Natuna, Faizal: Besok Penguburannya

“Pari manta merupakan ikan yang dilindungi penuh berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia nomor 4 / KEPMEN-KP/2014. Bagi yang menangkap dan menjualnya ada sanksi pidananya penjara paling lama 8 tahun dan denda Rp 1,5 miliar,” ujar Faizal.

Diberitakan sebelumnya, ikan pari tersebut terperangkap jaring nelayan Karimun yang mencari ikan di laut Natuna.

Saat ditemukan, ikan termasuk suku mobulidae itu dalam keadaan mati.

Baca: Tabrakan di Karimun, Pengendara Sepeda Motor Koma

Ciri-ciri ikan tersebut antara lain bentuk kepala sangat lebar dan memiliki sepasang yang memanjang di bagian depan sisi depan kepala.

Letak mulut di ujung/terminal. Lebar tubuhnya lebih dari dua kali panjang tubuhnya.

Untuk lokalnya, ikan tersebut memiliki berbagai nama yakni Plampangan, Pari Kerbau (Lombok), Pari Cawang Kalung (Jawa Barat), Sarangah Bulan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *