Iklan - Scroll Untuk Baca Artikel
HeadlineKarimunKepriPeristiwaTrend

DLH Karimun Tarik Retribusi Sampah, Tak Bayar Dilarang Buang Sampah di Kontainer

×

DLH Karimun Tarik Retribusi Sampah, Tak Bayar Dilarang Buang Sampah di Kontainer

Sebarkan artikel ini
Sampah di salah satu TPS di wilayah Kecamatan Karimun, Kepri berserakan hingga ke jalan. Foto: Nov

KARIMUN, RCMNews.id – Warga Perumahan Gladiola, Kecamatan Tebing, Rusdi protes surat yang dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Karimun.

Surat bernomor: B/900.1.13.1/090/2025 tertanggal 31 Januari 2025 ditandatangani oleh Plt Kepala Dinas LH Karimun, Riyanta itu telah beredar di media sosial WhatsApp.

Iklan - Scroll Untuk Melanjutkan
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dalam surat tersebut, DLH Karimun menyampaikan melakukan penarikan atau pemungutan retribusi sampah mulai 1 Februari 2025 Rp 10.000 per bulan.

Dikatakan Rusdi, sebagai warga Perumahan Gladiola dirinya tidak mengetahui adanya kesepakatan bersama dalam penerapan kebijakan tersebut.

Seharusnya, terlebih dahulu dilakukan pembahasan, musyawarah mufakat dengan memperhatikan aspek sosialnya.

“Tentu saya protes dan mempertanyakannya. Apakah kebijakan tersebut berlaku umum atau hanya di Perumahan Gladiola saja,” tegas Rusdi, Minggu (2/2/2025).

BACA: TPA Sememal Karimun Tutup, Sampah Masih Menumpuk di TPS

Rusdi menyampaikan, merasa heran dengan tarif yang diberlakukan oleh Dinas LH Karimun.

“Kok lebih mahal ya, masak setelah diambil alih DLH Karimun pungutannya makin besar, dari Rp 10.000 menjadi Rp 30.000 per bulannya,” tuturnya.

“Ini sepertinya DLH panik karena sampah menumpuk dimana-mana, warga perumahan jadi sasarannya,” kata Rusdi menambakan.

Sementara itu, Kabid Kebersihan DLH Karimun, Syariyanto dikonfirmasi tidak memberikan komentar banyak terkait surat tersebut.

“Besok saya tanyakan ke bagian retribusi, saya lagi di lapangan,” katanya.

Sampai saat ini masih terlihat sampah menumpuk dan berserakan di tempat pembuangan sementara (TPS) di Karimun.

Hal itu disebabkan tutupnya tempat pembuangan akhir (TPA) sampah Sememal, Kecamatan Meral Barat sejak kemarin.

TPA saa ini dalam kondisi penuh, karena tidak adanya alat berat untuk merapikan sampah. Alat berat milik Dinas LH sedang mengalami kerusakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *