RCMNEWS.ID, KARIMUN — Polres Karimun menghadirkan aplikasi android bernama Sipoka (Aplikasi Polisi Karimun) yang telah tersedia di play store.
Kehadiran aplikasi Sipoka dapat memberikan kemudahan masyarakat dalam memperoleh pelayanan kepolisian, serta melaporkan kejadian kepada Polres Karimun dan Polsek jajaran.
Didalam menu aplikasi Sipoka ada fitur pelayanan call centre 110, informasi Covid-19, pendaftaran surat kehilangan, SKCK online, SP2HP online, pendaftaran BPKB delivery.
Selain itu juga ada pendaftaran SIM, besuk tahanan, whistle blowing system, laporan pungli, medsos, Dumas Presisi dengan dilengkapi menu live chat.
“Dalam rangka perkembangan era teknologi yang semakin berkembang, Polres Karimun terus menerus meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat dengan menghadirkan Sipoka,” ujar Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, usai mensosialisasikan fitur aplikasi tersebut.
Baca Juga▪︎ Pasien Covid-19 di Kabupaten Karimun Sudah Lebih dari 2.000 Orang
Acara sosialisasi berlangsung di Mapolres Karimun pada, Jumat 18 Juni 2021 dihadiri Wakil Bupati Karimun Anwar Hasym dan undangan berbagai instansi.
Disampaikan Kapolres, aplikasi Sipoka dapat digunakan dengan baik, karena ada 2 metode login diantara login instansi dan login masyarakat.
Login sebagai masyarakat ada fitur laporan kejadian seperti laporan kriminalitas, laka laut atau darat, kebakaran hingga bencana alam.
“Adanya laporan dari masyarakat, anggota yang login nantinya langsung mengetahui kejadian tersebut dan bertindak cepat menyelesaikan penanganan kejadian,” katanya.
Kapolres berharap, dengan adanya aplikasi tersebut Polres Karimun serta Polsek jajaran, dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
“Laporan kejadian yang terintegritas dengan instansi terkait, mampu memberikan quick respon dalam menyelesaikan suatu kejadian,” pungkasnya.
Baca Juga▪︎ Komisi I DPRD Kota Tanjungpinang Kunjunggi Disdukcapil Lingga
Penulis: kt | Editor: redaksi