KARIMUN – DPRD Kabupaten Karimun menyoroti surat pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Karimun.
Adapun isi dalam surat itu ialah, “Sehubungan dengan tidak tersedianya anggaran kegiatan Jamkesda tahun
2025, dengan ini disampaikan bahwa pelayanan Jamkesda tahun 2025 akan
dihentikan sementara sampai menunggu keputusan Pemerintah Daerah Kabupaten
Karimun. Terhitung tanggal 01 Januari 2025 pelayanan Jamkesda dengan SKTM
tidak berlaku lagi”.
Surat bernomor 440/DK-02/XII/3187/2024 ditanda tangani Kepala Dinkes Karimun, Rachmadi tersebut kini viral di media sosial dan menjadi perbincangan hangat di masyarakat.
Di Kabupaten Karimun program layanan Jamkesda sudah terlaksana sejak tahun 2021 sampai dengan tahun 2024. Untuk penerimanya lebih dari 50 ribu jiwa.
Menyikapinya, Komisi I DPRD Kabupaten Karimun akan segera memanggil Kepala Dinas Kesehatan untuk klarifikasi, serta pencabutan surat pemberitahuan yang telah diterbitkan.
BACA: Tak Ada Anggaran, Pemkab Karimun Hentikan Layanan Jamkesda Tahun 2025
“Rencananya Komisi I akan panggil Dinkes untuk klarifikasi, kemudian juga pihak desa, kelurahan, kecamatan dan rumah sakit. Karena kalau surat belum dicabut, maka masyarakat mau buat SKTM belum bisa dilaksanakan,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Karimun, Raja Rafiza, Sabtu (28/12/2024).
Ia mengatakan, Jamkesda Kabupaten Karimun di tahun 2025 telah dianggarkan sebesar Rp 700 juta.
“Ada dianggarkan, anggarannya Rp 700 juta. Kadisnya salah paham. Pada prinsipnya, masyarakat bisa pakai Jamkesda selagi anggarannya itu masih ada,” ungkap Rafiza.
BACA: Pemkab Karimun Hentikan Layanan Jamkesda 2025, Begini Respons Dinkes Kepri
“Saya imbau masyarakat tidak mampu yang menggunakan Jamkesda untuk tidak panik,” tambahnya.
Rafiza menyampaikan, Pemkab Karimun juga menganggarkan Rp 26 miliar untuk Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI) dari APBD.
Dengan anggaran itu, Pemkab Karimun bisa mencapai Universal Health Coverage (UHC) atau Jaminan Kesehatan Semesta di tahun 2025.
BACA: Pemkab Karimun Tak Gelar Acara di Malam Tahun Baru
“Kita sudah mengagarkan Rp 26 miliar untuk BPJS PBI. Mudah-mudahan dengan anggaran segitu kita bisa capai UHC BPJS. Karena kalau sudah UHC, maka berobat tinggal bawa KTP,” ucap Rafiza.
Disebutkannya, untuk tunda bayar (TB) Pemkab Karimun kepada BPJS Kesehatan sekitar Rp 3 miliar memiliki anggaran terpisah.
“Dana untuk TB BPJS sudah ada juga, anggarannya terpisah,” kata Rafi mengakhir.