Lingga, rcmnews – Menanggapi tentang permasalahan pemberhentian terhadap tenaga kerja honorer PTT di Kelurahan Dabo, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Kepri.
Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI) Kabupaten Lingga angkat bicara.
Ketua FSPSI Lingga, Christophorus Mercurius biasa disapa Amir, sangat menyangkan tindakan Lurah tersebut.
Menurutnya, memberhentikan pekerja secara sepihak tidak mestinya terjadi, bisa diselesaikan secara baik-baik, minimal terlebih dahulu diberikan peringatan lisan 1 sampai 3 kali.
Kalau pun ini masih terjadi barulah secara tertulis Tetapi yang di lakukan oleh Lurah Dabo itu, ternyata betul-betul sangat merugikan pekerja.
Kemudian, menyangkut masalah bahwa Angga, pekerja kontrak yang diberhentikan, aeharusnya Lurah mengecek dulu, karena kontrak itu jelas dari 1 Januari sampai 31 Desember 2022, jika memang kontrak itu ada dibunyikan didalam kontrak tersebut.
“Jadi kami dari federasi serikat pekerja menyatakan bahwa pemberhentian yang dilakukan oleh pihak Lurah Dabo itu batal demi hukum,” kata Amir, Kamis,(30/6/2022).
Lanjutnya lagi, pihaknya meminta kepada Lurah Dabo agar memperkerjakan kembali saudara Angga di kantor yang bersangkutan.
Disamping itu, partai buruh juga menyikapi semua permasalahan yang terjadi di kabupaten lingga seperti buruh dan pekerja lainnya baik itu informal mau formal.
“Jangan karena mereka orang kecil dianggap enteng, lemah, bisa sewenangnya, padahal buruh atau pekerja itu bukan cari kaya tapi sekedar cari makan,” ujarnya.
Untuk itu FSPSI berpesan dan meminta kepada pemerintah setempat, jangan memperlakukan pekerja secara tidak manusiawi dan semena-mena.
Perlu kita ketahui bersama, seharusnya pihak kelurahan sebelum memberhentikan pekerja sebaiknya konsultasi dulu kepada dinas tenaga kerja setempat.
seperti apa mekanismenya jika salah satu instansi ingin memberhentikan pekerja, jangan asal main tabrak dan suka-suka.
Atas kejadian ini kami selaku federasi serikat buruh menolak keras terhadap pemberhentian yang dilakukan terhadap tenaga kerja PTT dikantor lurah tersebut.
“Dan surat pemberhentian terhadap Angga, hendaknya di tinjau kembali, menimbang kontrak kerjanya masih ada, jadi siapa yang bertanggung jawab atas pemberhentiannya itu,” tutupnya.