Iklan - Scroll Untuk Baca Artikel
HeadlineKarimunKepriPeristiwaTrend

Gaji Petugas Kebersihan Belum Dibayarkan, Sampah Menumpuk di TPS Karimun

×

Gaji Petugas Kebersihan Belum Dibayarkan, Sampah Menumpuk di TPS Karimun

Sebarkan artikel ini
Sampah menumpuk selama dua hari di TPS wilayah Kecamatan Karimun karena petugas kebersihan melalukan aksi mogok kerja, buntut gaji bulan Januari dan Februari 2025 belum dibayarkan. Foto: Nov

KARIMUN, RCMNews – Sampah menumpuk di tempat pembuangan sementara (TPS) kembali terjadi di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.

Sudah dua hari terakhir ini sampah di TPS tidak diangkut ke tempat pembuangan akhir (TPA) Sememal.

Iklan - Scroll Untuk Melanjutkan
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pantauan dilapangan di sejumlah TPS, sampah tidak hanya sudah penuh dalam kontainer tapi juga ada di luar kontainer.

Apabila terus dibiarkan, tidak hanya berserakan hingga ke jalan raya, sampah
yang menumpuk dapat menyebabkan berbagai masalah lainnya, seperti bau busuk, merusak pemandangan dan penyakit.

Dua hari sampah menumpuk di TPS dikarenakan sopir amrol dan truk di bawah naungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karimun melakukan aksi mogok kerja, buntut gaji bulan Januari dan Februari 2025 belum dibayarkan.

BACA: Ternyata ini Penyebab Petugas Kebersihan di Karimun Belum Gajian, Riyanta: Anggarannya Ada

Para petugas kebersihan tersebut menegaskan, aksi mogok kerja dilakukan sampai ada kejelasan gaji dibayarkan.

Plt Kadis DLH Karimun, Riyanta menyebutkan, wajar para petugas kebersihan melakukan aksi mogok kerja.

“Wajar, karena mereka sudah bekerja setiap hari, itu (gaji) merupakan hak mereka untuk memenuhi kebutuhan hidup,” ucapnya, Jumat (14/2) sore.

Riyanta mengatakan, tidak dapat memastikan kapan dua bulan gaji petugas kebersihan sekita 500 orang dibayarkan.

“Ini sedang kita bahas, ini yang lagi kita cari solusinya seperti apa,” katanya.

Ia menyampaikan, pembayaran gaji petugas kebersihan sebelumnya menggunakan sistem swakelola. Saat ini, harus melalui pihak ketiga (outsourcing).

BACA: Ledakan Berulang Kali saat Pangkalan BBM di Karimun Terbakar Hebat

Kebijakan tersebut tertuang dalam UU Nomor 20 tahun 2023 tentang pembayaran gaji Pekerja Harian Lepas (PHL).

“Berdasarkan UU itu, pembayaran gaji PHL harus melalui pihak ketiga. Kalau dulu sistemnya swakelola. Anggaran ada, cuma swakelola. Sementara kebijakan pemerintah melarang pembayaran gaji PHL melalui sistem swakelola, harus pihak ketiga dengan skema outsourcing,” kata Riyanta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *