KARIMUN, infoterkini.co.id – Gelanggang permainan (Gelper) di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri ditutup selama 14 hari kedepan.
“Penutupan sementara aktivitas atau kegiatan gelper dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Karimun. Karena dikhawatirkan akan menimbulkan kerawanan penyebaran virus tersebut,” ujar Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, Minggu (6/9/2020).
Dikatakannya, sebelum dilakukan penutupan sementara, tim gabungan terdiri dari personel Polres Karimun bersama TNI dan Satpol PP Kabupaten Karimun melaksanakan razia sekaligus menempelkan pemberitahuannya ditempat tersebut pada Sabtu (5/9/2020) malam.
“Selain melakuman penertiban, tim juga menempelkan kertas penutupan sementara sebagai pemberitahuannya,” tutur Adenan.
Disampaikannya, razia yang dilaksanakan tim gabungan dalam rangka membackup pemerintah daerah,
agar semua pihak untuk mematuhi protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran Covid-19.
Kegiatan itu sesuai dengan dasar instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020, dalam Upaya peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Kemudian, Surat Edaran Bupati Karimun 11 Agustus 2020 Nomor : 300/SET-COVID-19/VIII/SE-16/2020 tentang Peningkatan kewaspadaan dini terhadap penyebaran pandemi virus Corona Disease 19 di wilayah Kabupaten Karimun.
“Jika ditemukan ada yang melanggar, ada sanksi yang dapat diberikan kepada pemilik usaha. Namun ranahnya ke pemerintah daerah,” ucap Adenan mengakhiri.
(ko)