Iklan - Scroll Untuk Baca Artikel
KepriKesehatan

Gubernur Kepri Terbitkan Surat Edaran Cegah Penyebaran Covid-19 di Pelabuhan

×

Gubernur Kepri Terbitkan Surat Edaran Cegah Penyebaran Covid-19 di Pelabuhan

Sebarkan artikel ini
Tangkapan layar surat edaran Gubernur Kepri Nomor : 443.1/510/B.EKO-SET/2020:

INFOTERKINI – Plt Gubernur Kepri, Isdianto mengeluarkan Surat Edaran tentang pencegahan perkembangan dan penyebaran Covid-19 melalui pintu masuk pelabuhan di wilayah Provinsi Kepri.

Surat Edaran berhasil diperoleh infoterkini.co.id tertanggal 27 Maret 2020 itu, dengan Nomor : 443.1/510/B.EKO-SET/2020.

Iklan - Scroll Untuk Melanjutkan
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Penerbitan surat edaran tersebut, nenindaklanjuti Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dan Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 307 Tahun 2020 tentang Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Wabah Penyakit Virus Corona di Provinsi Kepulauan Riau, dan sebagai upaya aktif untuk mengantisipasi penyebaran perkembangan Virus Corona.

Berikut isi yang tertuang di dalam surat edaran Gubernur Kepri Nomor : 443.1/510/B.EKO-SET/2020:

1. Setiap pendatang dari Luar Negeri baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun WargaNegara Asing (WNA) ke Wilayah Provinsi Kepulauan Riau, harus mengkarantina mandiriselama 14 (empat belas) hari dengan dilakukan pengawasan dari Pemerintah setempat.

2. Setiap Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang datang/dipulangkan agar segera dilakukan Ship to Ship ke kapal tujuan atau segera dibawa dengan kendaraan darat bus khusus ke tempat tujuan dan sesampainya ditempat tujuan agar dilakukan karantina mandiri atau di karantina di Rumah Perlindungan Trauma Centre (RPTC) Tanjungpinang selama 14 (empat belas) hari.

3. Setiap penumpang yang masuk pintu pelabuhan di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau agar dilakukan pengecekan kesehatan sesuai protokol COVID-19.

4. Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Se- Provinsi Kepulauan Riau, agar ikut membantu mengatur dan mengawasi Karantina Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang ada di penampungan P3MI baik Pusat maupun Cabang di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau agar tidak terpapar Covid-19 dengan menjaga kesehatan, kebersihan dan tidak berpergian ke tempat keramaian, serta berkonsultasi dengan Pemerintah setempat.

Penulis: kt

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *