Iklan - Scroll Untuk Baca Artikel
KarimunKepri

Ini Hasil Rapat Evaluasi Penetapan Pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Shalat Idul Fitri 1441 H di Karimun

×

Ini Hasil Rapat Evaluasi Penetapan Pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Shalat Idul Fitri 1441 H di Karimun

Sebarkan artikel ini
Tangkapan layar Surat Ederan (SE) Bupati KarimunNomor : 450/SET-COVID-19/V/07/2020 tertanggal 16 Mei. (Foto: istimewa).
IKUTI RCMNEWS di Google News

INFOTERKINI – Bupati Karimun, Aunur Rafiq mengeluarkan Surat Ederan (SE) Nomor : 450/SET-COVID-19/V/07/2020 tertanggal 16 Mei.

SE tersebut tentang hasil rapat evaluasi
penetapan pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Shalat ‘Idul Fitri 1441 H.

Iklan - Scroll Untuk Melanjutkan
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Berikut isinya :

Dalam upaya memberikan
pencegahan dan perlindungan yang maksimal kepada masyarakat Kabupaten Karimun dari wabah Covid 19 maka :

1. Bagi pemeluk Agama Islam, pelaksanaan Ibadah (Shalat Fardhu dan Sholat Jum’at), Ibadah Ramadhan dan Sholat Idul Fitri 1441 H dilaksanakan secara mandiri dirumah masing masing bersama keluarga.

Sedangkan penganut Agama lain agar menyesuaikan dengan aturan yang sudah ditetapkan;

2. Tidak melakukan Mudik atau pulang kampung, Pawai Takbir Keliling dan Halal Bihalal sempena merayakan Idul Fitri 1441 H;

3. Jajaran Pemerintahan secara berjenjang bersama Tim Gugus Tugas untuk tetap dan terus melakukan pendekatan dan pengawasan terhadap tempat tempat yang menjadi pusat
berkumpul dan pergerakan banyak orang;

4. Selanjutnya “Mari Bersama kita melawan COVID 19” dengan senantiasa
mematuhi Protokol Kesehatan pencegahan Covid 19 yang telah ada.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *