INFOTERKINI – Bupati Karimun, Aunur Rafiq mengeluarkan Surat Ederan (SE) Nomor : 450/SET-COVID-19/V/07/2020 tertanggal 16 Mei.
SE tersebut tentang hasil rapat evaluasi
penetapan pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Shalat ‘Idul Fitri 1441 H.
Berikut isinya :
Dalam upaya memberikan
pencegahan dan perlindungan yang maksimal kepada masyarakat Kabupaten Karimun dari wabah Covid 19 maka :
1. Bagi pemeluk Agama Islam, pelaksanaan Ibadah (Shalat Fardhu dan Sholat Jum’at), Ibadah Ramadhan dan Sholat Idul Fitri 1441 H dilaksanakan secara mandiri dirumah masing masing bersama keluarga.
Sedangkan penganut Agama lain agar menyesuaikan dengan aturan yang sudah ditetapkan;
2. Tidak melakukan Mudik atau pulang kampung, Pawai Takbir Keliling dan Halal Bihalal sempena merayakan Idul Fitri 1441 H;
3. Jajaran Pemerintahan secara berjenjang bersama Tim Gugus Tugas untuk tetap dan terus melakukan pendekatan dan pengawasan terhadap tempat tempat yang menjadi pusat
berkumpul dan pergerakan banyak orang;
4. Selanjutnya “Mari Bersama kita melawan COVID 19” dengan senantiasa
mematuhi Protokol Kesehatan pencegahan Covid 19 yang telah ada.
Muchas gracias. ?Como puedo iniciar sesion?