Iklan - Scroll Untuk Baca Artikel
KarimunKepri

Ini Hasil Rapat Evaluasi Penetapan Pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Shalat Idul Fitri 1441 H di Karimun

×

Ini Hasil Rapat Evaluasi Penetapan Pelaksanaan Ibadah Ramadhan dan Shalat Idul Fitri 1441 H di Karimun

Sebarkan artikel ini
Tangkapan layar Surat Ederan (SE) Bupati KarimunNomor : 450/SET-COVID-19/V/07/2020 tertanggal 16 Mei. (Foto: istimewa).

INFOTERKINI – Bupati Karimun, Aunur Rafiq mengeluarkan Surat Ederan (SE) Nomor : 450/SET-COVID-19/V/07/2020 tertanggal 16 Mei.

SE tersebut tentang hasil rapat evaluasi
penetapan pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Shalat ‘Idul Fitri 1441 H.

Iklan - Scroll Untuk Melanjutkan
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Berikut isinya :

Dalam upaya memberikan
pencegahan dan perlindungan yang maksimal kepada masyarakat Kabupaten Karimun dari wabah Covid 19 maka :

1. Bagi pemeluk Agama Islam, pelaksanaan Ibadah (Shalat Fardhu dan Sholat Jum’at), Ibadah Ramadhan dan Sholat Idul Fitri 1441 H dilaksanakan secara mandiri dirumah masing masing bersama keluarga.

Sedangkan penganut Agama lain agar menyesuaikan dengan aturan yang sudah ditetapkan;

2. Tidak melakukan Mudik atau pulang kampung, Pawai Takbir Keliling dan Halal Bihalal sempena merayakan Idul Fitri 1441 H;

3. Jajaran Pemerintahan secara berjenjang bersama Tim Gugus Tugas untuk tetap dan terus melakukan pendekatan dan pengawasan terhadap tempat tempat yang menjadi pusat
berkumpul dan pergerakan banyak orang;

4. Selanjutnya “Mari Bersama kita melawan COVID 19” dengan senantiasa
mematuhi Protokol Kesehatan pencegahan Covid 19 yang telah ada.

Respon (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *