INFOTERKINI – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun, Bakri Hasyim telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor : 008/DISDIK/IV/2020 tentang Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun pelajaran 2020/2021.
Berikut jadwal, syarat dan ketentuannya ;
Iklan - Scroll Untuk Melanjutkan
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Baca halaman selanjutnya