Iklan - Scroll Untuk Baca Artikel
KarimunKepriReligiTrend

Ini Ketentuan, Sistem dan Kriteria Penilaian Festival Beduk Semarak Idul Adha 2024 Pemkab Karimun

×

Ini Ketentuan, Sistem dan Kriteria Penilaian Festival Beduk Semarak Idul Adha 2024 Pemkab Karimun

Sebarkan artikel ini
Pembukaan festival beduk semarak Idul Adha tahun 2023 di di panggung rakyat halaman rumah dinas Bupati Karimun. Foto: dok

Karimun – Malam takbir Hari Raya Idul Adha 1445 H/2024 di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri akan dimeriahkan dengan Festival Beduk.

Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Pemkab Karimun melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra).

Iklan - Scroll Untuk Melanjutkan
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Festival beduk semarak Idul Adha 1445 H akan dilaksanakan pada, Minggu 16 Juni 2024 pukul 19.30 WIB di panggung rakyat halaman rumah dinas Bupati Karimun.

Total hadiah (uang pembinaan) festival tersebut Rp 22 juta. Untuk juara I sebesar Rp 7 juta, juara II Rp 6 juta, juara III Rp 5 juta dan Harapan I Rp 4 juta.

Panitia membuka pendaftaran dari tanggal 10 sampai dengan 14 Juni 2024. Waktu pendaftaran pukul 09.00 WIB s/d 14.30 WIB. Bagi yang ingin mendaftar bisa ke datang ke Kantor Bagian Kesra (Kantor Bupati) Jl Jend Sudirman Poros, atau ke nomor hp 085272527972 (Hanafi) dan 081372056685 (Rika Zubaidini).

Peserta nantinya akan dinilai oleh dewan juri terdiri 3 orang yakni dari LPTQ, Disdikbud dan Dinas Pariwisata.

“Festival beduk semarak Idul Adha ini bertujuan untuk menegakkan syiar Islam, serta meninggkatkan ketakwaan kita kepada Allah SWT,” jelas Kabag Kesra Karimun Baginda Malim Siregar, Selasa 11 Juni 2024.

Baca: Pemkab Karimun Kembali Adakan Festival Beduk Semarak Idul Adha Berhadiah Total Puluhan Juta Rupiah

Ketentuan Lomba:
1. Peserta Festival Beduk Semarak Idul Adha merupakan utusan dari Masjid
Agung, Masjid Besar, seluruh Masjid Jami’, Surau – Surau , Mushola, Ormas
Islam, Instansi Vertikal dan OPD se Kabupaten Karimun
2. Masing-masing peserta dalam 1 group maksimal 10 orang
3. Peserta berusia diatas 7 Tahun
4. Peserta wajib melengkapi persyaratan administrasi sebagai berikut :
– Mengisi formulir pendaftaran
– Foto copy KTP pendaftar
5. Lomba pukul beduk dilaksanakan dalam sistem sekali penilaian, dimana
peserta dengan jumlah nilai tertinggi ditetapkan sebagai juara lomba
6. Penampilan peserta ditentukan dalam pencabutan nomor urut pada saat
pertemuan technikal meeting
7. Peserta melakukan pukul beduk dan lantunan takbir
8. Setiap peserta diberikan waktu maksimal 10 menit terhitung dari salam
pembuka sampai salam penutup
9. Peserta tampil dengan menggunakan 5 buah beduk yang sudah
disediakan oleh panitia dan boleh membawa alat tambahan lainnya
10. Masing-masing peserta dalam satu grup tidak diperkenankan mengikuti
grup lain.
11. Berbusana muslim, sopan dan rapi
12. Keputusan dewan juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat
13. Peserta tunduk dan patuh pada ketentuan dan aturan perlombaan
14. Panitia berhak mengatur segala hal yang belum diatur dalam ketentuan
lomba dan/atau mengubah ketentuan yang sudah ada dengan pemberitahuan sebelumnya kepada peserta.

Sistem & Kriteria Penilaian:
1. Penentuan Peserta Terbaik I, II dan III dan Harapan I ditentukan berdasarkan hasil penilaian dewan juri yang mengacu pada kriteria penilaian sebagai berikut:
▪︎ Teknik dan Kreatifitas pukulan beduk (40)
a. Kekompakan
b. Harmonisasi
c. Variasi
d. Intonasi Pukulan

▪︎ Vocal (30)
a. Kefasihan dan penguasaan takbir
b. Keutuhan dan power suara

▪︎ Penampilan (30)
a. Seragam/Kostum
b. Adab

▪︎ Penialian waktu tampil
a. Peserta diberikan waktu tampil maksimal 10 menit terhitung dari salam
pembuka sampai salam penutup
b. Kelebihan waktu tampil akan dikurangi nilai 10 point dalam tiap menit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *