Karimun, infoterkini.co.id – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun, Bakri Hasyim kepada infoterkini.co.id, Senin (2/3/2020) mengatakan, kasus pemukulan guru oleh siswa di SMPN 1 Tebing berakhir damai.
Perdamaian terjadi setelah antara guru dan pihak keluarga siswa memilih menyelesaikannya secara kekeluargaan.
“Saya panggil orang tua siswa, korban dan pihak sekolah duduk bersama. Hasil pertemuannya, disepakti permasalahan yang terjadi diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Pihak sekolah sudah
menarik balik atau mencabut laporannya yang dilaporkan ke pihak kepolisian. Siswa tersebut sudah meminta maaf, dan gurunya menerima dengan lapangan dada,” kata Bakri.
Praktisi dan juga selaku Ketua LBH PGRI Kabupaten Karimun, Edwar Kelvin R, S.H. M.H. CPL. CPCLE berpandangan, bahwa penyelesaian perkara tersebut merupakan implementasi dari penerapan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Pasal 5 ayat (3) Undang-Uundang tersebut menegaskan, “Dalam sistem peradilan pidana anak wajib diupayakan diversi (perdamaian)”. Jadi, apabila guru selaku korban sudah tidak lagi mempermasalahkan, maka perkara haruslah dihentikan.
Dikatakan Edwar, guru tersebut telah menunjukkan kebijaksananya selaku tenaga pendidik. Walaupun secara batin mungkin masyarakat melihat geram dengan tingkah laku siswa yang tidak mendapatkan hukuman tersebut.
Disinilah peran kita selaku orang tua untuk meningkatkan nilai-nilai moral dan agama yang harus di pelajari secara serius dirumah, tidak hanya mengharapkan sekolah.
“Dan tentunya siswa tersebut haruslah diberikan sanksi yang tegas atas perbuatannya. Bisa diberi peringatan keras, skorsing atau bahkan di keluarkan, itu kewenangan mutlak Kepala Sekolah,” tutur Edwar.
Ditambahkannya, kejadian tersebut sangat memilukan bagi semua kalangan tenaga pendidik khususnya guru. Hilangnya marwah guru tidak lain disebabkan karena kurangnya perlindungan hukum terhadap guru.
Tidak jarang pula kita mendengar guru di laporkan, hingga mendekap di ruang tahanan hanya karena permasalahan kecil yang sebenarnya di lakukan karena dalam rangka pendidikan.
“Wali murid pun harus bisa menerima konsekuensi tersebut. Semua kan demi masa depan si anak. Jangan terlalu dimanjakan, ujung-ujungnya melonjak. Kalaupun wali murid tidak terima atas perlakuan guru tersebut, kan bisa di laporkan terlebih dahulu kepada Kepala Sekolah, Dewan Kehormatan Guru atau Dinas Pendidikan. Kecuali tindak pidana berat, seperti penganiayaan berat hingga cacat atau luka berat atau perbuatan pencabulan, barulah diserahkan langsung kepada pihak kepolisian,” pungkas Edwar.
Penulis: kr