Iklan - Scroll Untuk Baca Artikel
BintanKepriPeristiwaTrend

Jadi Target, Pengedar Narkoba di Bintan Akhirnya Ditangkap Polisi

×

Jadi Target, Pengedar Narkoba di Bintan Akhirnya Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Jadi Target, Pengedar Narkoba di Bintan Akhirnya Ditangkap Polisi
IKUTI RCMNEWS di Google News

Bintan – Sepak terjang, D (28) sebagai pengedar narkoba terhenti setelah diringkus Sat Reserse Narkoba Polres Bintan.

Pengedar narkob tersebut ditangkap di wilayah Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepri, pada Senin 26 Februari 2024.

Iklan - Scroll Untuk Melanjutkan
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Tersangka D mengakui telah menjadi perantara jual beli sabu sudah selama 5 bulan semenjak tidak bekerja lagi sebagai pencari ikan,” ujar Kasat Narkoba Polres Bintan, Iptu Sofyan R, Rabu 6 Maret 2024.

Dikatakannya, dari penangkapan D, polisi
mendapatkan barang bukti sebanyak 6 paket sabu yang dibungkus plastik bening.

Selain itu, 1 set alat hisap sabu atau yang biasa disebut bong dan 1 bundel plastik bening.

Baca: Kabel PT Karimun Granite Senilai Rp 60 Juta Dicuri Karyawan Sendiri, Polisi: Dibawa Dengan Sampan

“Tersangka D ditangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Bintan Timur. Penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat,” ucap Iptu Sofyan.

Disampaikannya, pengakuan tersangka hanya menjadi perantara jual beli narkoba dengan mendapat uang dari pemilik barang.

“Saya hanya meletakan barang saja atas perintah saudara Y dan barang tersebut milik saudara Y, saya akan mendapatkan berupa uang sebesar Rp ribu apabila barang tersebut sudah terjual, dan saya mendapatkan barang juga sebagai upahnya yaitu sabu untuk saya pakai,” aku tersangka D.

Lanjut pengakuan tersangka, semenjak tidak bekerja sebagai pencari Ikan, ia membantu Y menjualkan barangnya sudah selama 5 bulan ini.

“Saya sudah mengantarkan sabu sebanyak 10 kali di tempat yang ditentukan oleh Y,” kata tersangka D.

Iptu Sofyan menyebutkan, terhadap Y saat ini masih dalam pengejaran pihaknya.

“Tersangka D telah dilakukan penahanan untuk proses penyidikan karena telah melanggar pasal 114 (1) dan pasal 112 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” ucapnya.

Selain itu Sat Narkoba Polres Bintan juga melakukan penangkapan terhadap pengguna narkotika jenis sabu inisial B (30) yang baru keluar dari penjara karena kasus penganiayaan.

“Dari kedua terangka kita amankan barang bukti sabu sebanyak 3,21 gram,” pungkas Iptu Sofyan Rida.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *