Iklan - Scroll Untuk Baca Artikel
HeadlineKarimunKepriKesehatanPeristiwaTrend

Kabar Gembira! Tempat Usaha di Kabupaten Karimun Boleh Sediakan Meja dan Kursi

×

Kabar Gembira! Tempat Usaha di Kabupaten Karimun Boleh Sediakan Meja dan Kursi

Sebarkan artikel ini
Bupati Karimun Aunur Rafiq didampingi Wakil Bupati Anwar Hasyim dan sejumlah tokoh masyarakat saat di wawancara wartawan usai memimpin rapat lanjutan evaulasi penanganan Covid-19 di Gedung Nasional, Sabtu 5 Juni 2021 sore. (Foto: rcm news)
IKUTI RCMNEWS di Google News

RCMNEWS.ID, KARIMUN — Kabar gembira bagi pelaku usaha seperti rumah makan, warung kopi, restoran dan cafe di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Mulai Senin tanggal 7 Juni 2021, Pemkab Karimun memperbolehkan tempat usaha tersebut menggelar meja dan dua kursi.

Iklan - Scroll Untuk Melanjutkan
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Seperti diberitakan, tempat usaha-usaha itu sementara waktu tidak dibenarkan menyediakan layanan makan/minum di tempat dan menyediakan kursi melainkan dengan layanan makan/minum dibungkus atau dibawa pulang (take away) sampai dengan kasus menurun.

“Meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro masih dibeerlakukan, Senin depan tempat usaha baik warung minuman ataupun makanan diperbolehkan menggelar meja dan kursi,” ujar Bupati Karimun Aunur Rafiq didampingi Wakil Bupati Anwar Hasyim saat di wawancara wartawan usai memimpin rapat lanjutan evaulasi penanganan Covid-19.

Rapat berlangsung di Gedung Nasional Karimun, Sabtu 5 Juni 2021 dari siang hingga sore hari tersebut dihadiri FKPD, Sekda, Pimpinan OPD, instansi vertikal dan tokoh masyarakat.

BACA JUGA: Kasus Covid-19 di Lingga: Tambah 16 Positif dan 16 Sembuh

Dijelaskan Rafiq, meski diperbolehkan, di tempat-tempat usaha dimaksud hanya henggelar dua sampai tiga meja saja atau kapasitas pengunjung sebesar 50 persen.

Selain itu menerapkan protokol kesehatan yang baik diantaranya menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, kebersihan, penggunaan masker.

“Walaupun ada yang berpendapat wilayah yang zona merah jangan dulu. Tetapi saya bayangkan kondisi masyarakat saat ini sangat membutuhkan ekonomi. Kita kendalikan Covid-19, ekonomi berjalan, kita berikan kepercayaan kepada masyarakat,” ungkap Rafiq.

Sementara lanjutnya, untuk Tempat Hiburan Malam (THM), objek wisata pantai dan kolam renang, tetap penutupan sementaranya sampai dengan tanggal 9 Juni 2021.

BACA JUGA: Tekan Laju Penyebaran Covid-19, Pemko Batam Siapkan 50 Ribu Dosis Vaksin Untuk Masyarakat

Tapi apabila di tanggal 10 Juni 2021 kondisi Covid-19 terkendali semakin meningkat pasien positif yang sembuh, akan diizinkan buka kembali.

“Jika buka, kapasitas pengunjungnya juga hanya 50% dan menerapkan protokol kesehatan,” tutur Rafiq.

Belum dibuka objek wisata pantai sambungnya, dikhawatirkan akan memunculkan klaster keluarga. Jadi berbeda dengan Coastal Area yang sudah dipebolehkan buka.

“Di pantai orang menumpuk, kalau di Coastal Area ada jarak-jaraknya dan orang tidak duduk,” kata Rafiq mengakhiri.

BACA JUGA: Warga Pulau Lipan Lingga Kini Nikmati Listrik 24 Jam dan Air Bersih

 

Penulis: nk | Editor: redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *