Iklan - Scroll Untuk Baca Artikel
KarimunKepriKesehatanPendidikan

Kadisdik Karimun: Dana Bos dan BOP Bisa Dipakai untuk Keperluan Cegah Corona

×

Kadisdik Karimun: Dana Bos dan BOP Bisa Dipakai untuk Keperluan Cegah Corona

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun, Bakri Hasyim. (Foto: istimewa).

INFOTERKINI – Sebagaimana diketahui,
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau Bantuan Operasionai Pendidikan (BOP) digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah.

Namun, dalam upaya pencegahan pandemi virus corona atau Covid-19 yang terjadi saat ini, dana BOS dan BOP juga bisa dipakai untuk membeli fasilitas kesehatan di sekolah masing-masing baik negeri maupun swasta.

Iklan - Scroll Untuk Melanjutkan
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Seperti hand sanitizer, disinfektan dan masker bagi warga sekolah, serta untuk membiayai pembelajaran daring/jarak jauh.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun, Bakri Hasyim saat dihubungi infoterkini.co.id, Jumat (27/3/2020).

Ia mengatakan, mengenai hal itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Karimun Nomor: 420/DISDIK.SEKR/III/324/2020 tentang pelaksanaan Ujian Nasional dan kegiatan belajar mengajar pada satuan pendidikan dalam rangka pencegahan Covid-19 di Kabupaten Karimun tertangan 26 Maret 2020.

“Untuk pembelian fasilitas kesehatan tersebut dalam pencegahan penyebaran Covid-19, tidak masuk dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) BOS maupun BOP. Tapi berdasarkan Surat Edaran Mendikbud RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19, memperbolehkannya,” jelas Bakri mengakhiri.

Seperti diberitakan sebelumnya, kegiatan belajar mengajar bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan pada Satuan Pendidikan PAUD/RA, SD/MI, SMP/MTS, PKBM dan LKP, mulai tanggal 30 Maret 2020 sampai dengan 11 April 2020 untuk meniadakan sementara kegiatan tatap muka di kelas dan dalihkan dengan
kegiatan belajar dari rumah.

Dengan catatan, belajar dari rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan.

Hal ini berdasarkan Surat Edaran Bupati Karimun Nomor: 420/DISDIK. SEKR/III/317/2020 tanggal
19 Maret tentang penyesuaian kegiatan belajar mengajar pada satuan pendidikan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Disdik Kabupaten Karimun.

Isi surat edaran tersebut lainnya, Ujian Nasional (UN) SMP/MTs tahun 2020 dibatalkan. Dengan dibatalkannya, maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Proses penyetaraan bagi lulusan program Paket A sampai C akan ditentukan kemudian.

Kemudian, mekanisme pelaksanaan
ujian sekolah untuk kelulusan dan ujian akhir semester untuk kenaikan kelas serta Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), akan diatur lebih lanjut oleh Disdik Karimun dan akan diinformasikan kemudian dengan berpedoman pada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kemendikbud RI.

 

Penulis: kt

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *