Iklan - Scroll Untuk Baca Artikel
KarimunKepriKesehatanPendidikan

Kadisdik Karimun: Libur Sekolah dari 13 April Sampai 1 Juni 2020

×

Kadisdik Karimun: Libur Sekolah dari 13 April Sampai 1 Juni 2020

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun, Bakri Hasyim. (Foto: istimewa).

INFOTERKINI – Perpanjangan kembali masa libur sekolah dalam rangka pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19, di Kabupaten Karimun telah ditetapkan.

Tercatat, sudah yang ketiga kalinya Pemkab Karimun melalui Dinas Pendidikan melakukan perpanjangan masa libur sekolah.

Iklan - Scroll Untuk Melanjutkan
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemberitahuan perpanjangan libur sekolah itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 420/DISDIK-SEKR/IV/417/2020 tertanggal 8 April 2020 tentang pelaksanaan proses kegiatan belajar mengajar pada satuan pendidikan.

“Meniadakan kegiatan belajar mengajar bagi peserta didik pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan PAUD/RA, SD/MI, SMP/MTS, PKBM dan LKP mulai tanggal 13 April s/d 1 Juni 2020,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun, Bakri Hasyim kepada infoterkini.co.id, Kamis (9/4/2020).

Tangkapan layar SE Nomor : 420/DISDIK-SEKR/IV/417/2020 tertanggal 8 April 2020 tentang pelaksanaan proses kegiatan belajar mengajar pada satuan pendidikan.

Ia menjelaskan, tanggal 13-23 April 2020 ditetapkan libur tanggap darurat Covid-19.

Selama itu, kegiatan Proses Belajar Mengajar (PBM), tetap berjalan dengan metode daring disesuaikan dengan keadaan sekolah.

“Tanggal 24-25 April 2020, libur awal Ramadhan,” tutur Bakri.

Sambung Bakri menjelaskan, pada tanggal 27 April-16 Mei 2020 kembali libur tanggap darurat Covid-19. Dengan ketentuan, kegiatan PBM tetap berjalan dengan metode daring disesuaikan dengan keadaan sekolah.

“Tangal 18 Mei-30 Mei 2020, libur sebelum dan sesudah lebaran. Tanggal 1 Juni 2020, libur Hari Lahir Pancasila,” tambahnya.

Bakri menyebutkan, kembalinya memperpanjang masa libur sekolah, menindaklanjuti dan berpedoman pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang gugus tugas percepatan penanganan Covid-19.

Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat penyebaran Covid-19.

Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 307 tahun 2020 tentang Status Tanggap Darurat Rencana Non Alam Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Provinsi Kepulauan Riau

“Terakhir, Surat Edaran Bupati Karimun Nomor : 420/DISDIK SEKRII 317/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang penyesuaian kegiatan belajar mengajar pada satuan pendidikan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun,” pungkas Bakri.

 

Penulis: kr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *