Iklan - Scroll Untuk Baca Artikel
KarimunPendidikan

Kadisdik Karimun: Masa Belajar Siswa di Rumah Diperpanjang Hingga 12 Juli 2020

×

Kadisdik Karimun: Masa Belajar Siswa di Rumah Diperpanjang Hingga 12 Juli 2020

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Pendidikan, Kabupaten Karimun, Bakri Hasyim. (Foto: istimewa).

INFOTERKINI – Kegiatan Belajar Dari Rumah (BDR) bagi peserta didik pada satuan pendidikan PAUD/RA, SD/MI, SMP/MTs, PKBM dan LKP di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri kembali diperpanjang hingga 12 Juli 2020.

Seperti diberitakan sebelumnya, siswa pada satuan pendidikan tersebut masuk sekolah kembali pada tanggal 15 Juni 2020.

Iklan - Scroll Untuk Melanjutkan
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Surat Edaran perubahannya tinggal menunggu tanda tangan Bupati. Setelah di tanda tangan, langsung disebar ke masig-masing sekolah,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun, Bakri Hasyim kepada infoterkini.co.id, Kamis (11/6/2020).

Bakri menyampaikan, perubahan itu menindaklanjuti dan berpedoman pada
Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19 pada Satuan Pendidikan.

Selain itu, keputusan rapat penyampaian rekomendasi oleh Pengurus PGRI Kabupaten Karimun, Pengawas Sekolah/Penilik, Pengurus K3S SD, Pengurus MKKS SMP, Ketua PKBM dan Paguyuban Orang Tua Siswa yang dihadiri oleh Wakil Bupati Karimun, Asisten I Setda Kabupaten Karimun, Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun dan Perwakilan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun, pada tanggal 09 Juni 2020.

Dikatakannya, tahapan kegiatan belajar mengajar sesuai kalender pendidikan tahun pelajaran 2019/2020, tanggal 15 s/d 26 Juni 2020 penilaian akhir semester genap melalui pembelajaran jarak jauh dalam jaringan (daring) dan/atau luar jaringan (luring) menyesuaikan dengan kondisi sekolah dan pengolahan nilai.

“Tanggal 27 Juni 2020 penyerahan rapor, tanggal 29 Juni s/d 11 Juli libur semester genap tahun pelajaran 2019/2020. Tanggal 29 Juni s/d 8 Juli 2020 Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), dengan rincian 29 Juni s/d 3 Juli pendaftaran, 4 Juli pengumuman dan 6 s/d 8 Juli pendaftaran ulang,” jelasnya.

Sambung Bakri, tanggal 13 Juli awal tahun pelajaran 2020/2021 dengan catatan, kegiatan Belajar Mengajar (KBM) saat satuan pendidikan kembali melakukan tatap muka langsung di kelas pada masa pandemi Covid-19 akan diatur kemudian bila telah ditetapkan kebijakan baru oleh Pemerintah yang menyatakan keadaan telah aman dan menyesuaikan dengan perkembangan status wilayah penyebaran Covid-19.

Kegiatan KBM saat satuan pendidikan kembali melakukan tatap muka langsung di kelas wajib memastikan terpenuhinya tujuan pendidikan di masa pandemi Covid-19, antara lain memastikan pemenuhan hak seluruh peserta didik untuk mendapatkan akses pendidikan yang berkualitas. Melindungi seluruh warga satuan pendidikan dan mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 di lingkungan satuan pendidikan.

Secara teknis panduan atau standar opersional prosedur KBM saat satuan pendidikan kembali melakukan tatap muka langsung di kelas pada masa pandemi Covid-19, akan diatur kemudian dan disampaikan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun dan Kementerian Agama Kabupaten Karimun.

Proses pelaksanaan penilaian akhir semester, penyerahan rapor dan PPDB secara teknis disampaikan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun dan Kementerian Agama Kabupaten Karimun.

“Seluruh guru dan tenaga kependidikan wajib hadir ke sekolah/madrasah setiap hari kerja menyesuaikan dengan kalender pendidikan untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam menyelesaikan administrasi pembelajaran, penilaian akhir semester dan tugas-tugas lainnya dengan tetap berpedoman pada protokol kesehatan Covid-19 area institusi pendidikan,” tutur Bakri.

Bakri menyebutkan, ketentuan Belajar Dari Rumah (BDR) akan ditinjau kembali, menyesuaikan dengan ditetapkannya kebijakan baru oleh Pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *