KARIMUN, infoterkini.co.id – Pemkab Karimun menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang kegiatan pembelajaran produktif dan aman di satuan pendidikan pada tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi Covid-19.
Isi dalam SE Nomor: 420/DISDIK.SEKR/V1/868/2020 tertanggal 31 Agustus 2020 ditanda tangani Kepala Disdik Kabupaten Karimun, Bakri Hasyim tersebut, kembali memperpanjang masa libur sekolah.
Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau belajar dari rumah bagi siswa PAUD/RA, SD/MI, SMP/MTs di Kabupaten Karimun, diperpanjang sampai tanggal 12 September 2020.
“Setiap lembaga pendidikan baik formal maupun non-formal, melaksanakan kegiatan pembelajaran dengan sistem PJJ sampai tanggal 12 September 2020,” jelas Bakri Hasyim kepada infoterkini.co.id, Senin (31/8) sore.
Disampaikannya, meski belum dimulainya kembali kegiatan belajar mengajar tatap muka, pendidik dan tenaga kependidikan PAUD/RA, SD/MI, SMP/MTs tetap hadir di sekolah.
“Mulai tanggal 1-12 September 2020, pendidik dan tenaga kependidikan hadir melaksanakan tugas dan kewajiban di sekolah,” ucapnya.
Bakri menegaskan, setiap lembaga Pendidikan baik formal maupun non-formal perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap resiko penularan Covid-19 dengan melaksanakan protokol kesehatan.
“Kita lihat perkembanhan situasinya, jika sudah aman dan tidak ada yang terpapar Covid-19 lagi, tanggal 14 September 2020 kita buka pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan PAUD/RA, SD/MI, SMP/MTs,” katanya mengakhiri.
(nk)