Iklan - Scroll Untuk Baca Artikel
KarimunKepriPendidikanPeristiwa

Kadisdik Karimun: Siswa Belajar di Rumah Sampai 31 Agustus 2020

×

Kadisdik Karimun: Siswa Belajar di Rumah Sampai 31 Agustus 2020

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun, Bakri Hasyim saat diwawancara beberapa tahun lalu. (Foto: dokumentasi).
IKUTI RCMNEWS di Google News

Karimun, infoterkini.co.id – Masa libur sekolah pada satuan pendidikan PAUD, SD/MI, SMT/MTS (negeri dan swasta) di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri terus diperpanjang.

Rencana awal, libur sekolah sampai dengan tanggal 22 Agustus 2020. Namun diperpanjang kembali.

Iklan - Scroll Untuk Melanjutkan
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemkab Karimun melalui Dinas Pendidikan telah memutuskan, siswa belajar di rumah atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) sampai akhir bulan Agustus 2020.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 420/DISDIK. SEKR/VIII/858/2020 tentang Kegiatan Pembelajaran Produktif dan Aman di Satuan Pendidikan Pada Tahun Ajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Karimun.

Selain itu, menindaklanjuti dan berpedoman pada keputusan bersama Mendikbud, Menag, Menkes dan Mendagri.

Serta pres rilis Gugus Tugas Percepatan Perangkan Covid-19 Provinsi Kepri tanggal 9 Agustus 2020 yang menyatakan, Kabupaten Karimun berada pada zona kuning.

“Setiap lembaga pendidikan baik formal maupun non-formal melaksanakan kegiatan pembelajaran dengan sistem PJJ sampai tanggal 31 Agustus 2020. SE nya akan disebar ke sekolah-sekokah,” jelas Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun, Bakri Hasyim, Kamis (20/8/2020) kepada infoterkini.co.id.

Dijelaskannya lagi, selama PJJ, siswa mengikuti pembelajaran menggunakan metode dalam jaringan (daring) dan luar jaringan (luring) dengan pengawasan para guru.

“Sampai akhir Agustus siswa masih belajar dari rumah dengan sistem tersebut,” ucap Bakri mengulangi.

Sementara sambungnya, para pendidik dan tenaga kependidikan PAUD/RA, SD/MI, SMP/MTs hadir di sekolah, serta tetap melaksanakan tugas dan kewajiban mulai tanggal 24 sampai dengan 31 Agustus 2020.

“Sebelum berakhirnya masa libur sekolah, akan ditinjau kembali sesuai dengan situasi. Keputusan untuk ditetapkan selanjutnya, sesuai kebijakan Pemkab Karimun terkait perkembangan Covid-19,”

Ia mengimbau, setiap lembaga pendidikan baik formal maupun non-formal perlu meningkatan kewaspadaan terhadap resiko penularan Covid-19 dengan melaksanakan protokol kesehatannya.

 

(nk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *