Lingga – Dua kapal pompong berkapasitas 6 GT diduga bermuatan ‘illegal logging’ berjenis bahan baku campuran hasil olahan jarahan hutan milik salah seorang pengusaha asal warga Desa Marok Tua Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Kepri berhasil diamankan petugas Kepolisian Resor Lingga.

“Selamat malam bang, izin menyampaikan informasi, jika mau turun ke tempat lokasi kejadian tepatnya di pelabuhan umum Dusun Tanjung Paku Desa Marok Tua, ada satu unit kapal bermuatan illegal logging. Saat ini diamankan pihak Kepolisian resor Lingga,” ucap nara sumber yang enggan namanya disebutkan, Senin (28/12/2020) sekitar pukul 22.30 WIB.

Dikatakan sumber, selain satu unit kapal pompong tersebut, juga ada satu unit kapal pompong lainnya yang ikut diamankan oleh pihak kepolisian dengan posisi ditempat yang berbeda. Namun masih sama-sama diwilayah perairan laut Dusun 02 Tanjung Paku Desa Marok Tua.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Bahan illegal logging tersebut pemiliknya berinisial JHN warga dusun 01 Desa Marok Tua Kecamatan Singkep Barat,” kata narasumber.

Menanggapi informasi yang disampaikan melalui via telpon seluler tersebut. Saat dilakukan investigasi, ternyata apa yang disampaikan narasumber tersebut, benar ada satu unit kapal pompong yang diamankan pihak kepolisian setempat.

Di tengah kucuran hujan deras, tanpa terlebih dahulu menyebutkan namanya, salah seorang yang berada di dalam kapal pompong tersebut menyebutkan, “Ada apa bang, kita dari Polres Lingga, kalian dari mana”?, ucap salah seorang yang berada di dalam kapal pompong dengan singkat.

Anehnya, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan tim wartawan dari salah satu organisasi pers Lingga, pemilik kapal pompong (kapten kapal-red) berdalih ke warung membeli rokok. Hingga kini belum bisa ditemukan keberadaannya oleh anggota Polres Lingga.

Hingga berita ini diunggah, baik pihak Polres Lingga dan pemilik kapal pompong serta pengusaha pemilik barang berinisial JN hingga Kepala Desa setempat, belum bisa dikonfirmasi wartawan terkait barang muatan di dalam kapal tersebut. (z)