Iklan - Scroll Untuk Baca Artikel
HeadlineKarimunKepriPeristiwaTrend

Kapolres Karimun Imbau Kades Kelola Dana Desa Sesuai Aturan

×

Kapolres Karimun Imbau Kades Kelola Dana Desa Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini
IKUTI RCMNEWS di Google News

Karimun – Kapolres Karimun AKBP Ryky W Muharam memberikan imbauan kepada seluruh Kepala Desa (Kades) yang ada diKabupaten Karimun, Provinsi Kepri.

Kapolres mengimbau para Kades di daerah tersebut agar berhati-hati dalam mengelola dana desa.

Iklan - Scroll Untuk Melanjutkan
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Baca Juga: Polres Karimun Akan Selalu Hadir di Tengah Masyarakat

“Kades yang ada di Kabupaten Karimun dalam mengelola dana desa haruslah sesuai dengan prosedur, mengikuti aturan dan petunjuk teknis supaya tidak terjadi penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara,” Imbau Kapolres Karimun melalui Kasat Reskrim AKP Gideon Karo Sekali, Selasa (21/3/2023).

Imbauan itu sehubungan penahanan seorang mantan Kepala Desa Parit Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun periode 2013-2019 berinisial BM (64 tahun) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa.

“Agar tidak terjerat hukum diminta para Kades di Kabupaten Karimun dalam mengelola dana desa harus sesuai mekanisme dan aturan,” tegasnya.

Seorang Kepala Desa di Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Kepri periode 2013-2019 berinisial BM (64 tahun) ditangkap terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa. Foto: istimewa.

Dikatakan Gideon, mantan Kades tersebut diduga menggunakan anggaran dana desa yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1.116.810.856. Penyelewengan itu terjadi pada dana APBD Desa dari tahun anggaran 2017 sampai dengan 2019.

Baca Juga: Pemkab Karimun Gelar Safari Ramadhan 1444 H

Penahanannya dilakukan pada Senin 19 Desember 2022 sore. Barang bukti yang diamankan berupa dokumen APBDes Desa Parit tahun 2012 sampai dengan 2019, buku catatan bendahara dan rekening koran Desa Parit.

“Tersangka sengaja melakukan korupsi dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi, dengan cara mengelola sendiri anggaran Desa Parit tahun Anggaran 2017 sampai 2019,” katanya.

Baca Juga: Kepri Terbaik Tangani Covid-19, Gubernur Ansar Terima Penghargaan dari Presiden Jokowi

Dijelaskan Gideon, tersangka BM menggunakan anggaran Dana Desa (DD) dan Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) untuk pembangunan fisik desa maupun kegiatan lainnya tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang telah ditunjuk, yang diduga dipergunakan untuk keperluan lain maupun keperluan pribadi yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Berdasarkan LP-A/100/VIII/2022/SPKT/POLRES KARIMUN/POLDA KEPRI tanggal 3 Agustus 2022 serta barang bukti dan alat bukti yang telah dikumpulkan, maka atas perbuatannya mantan Kepala Desa ini diduga melakukan tindak pidana korupsi,” ungkapnya.

Disampaikan Kasat Reskrim, atas perbuatannya tersangka BM dijerat
Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukum penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” tutup Gideon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *