Iklan - Scroll Untuk Baca Artikel
KarimunKepri

Kapolres Karimun Imbau Masyarakat Tertib Lalu Lintas

×

Kapolres Karimun Imbau Masyarakat Tertib Lalu Lintas

Sebarkan artikel ini
Kapolres Karimun, AKBP M Adenan (tengah) didampingi Kasat Lantas, AKP R Moch Dwi Ramadhanto (2 dari kiri) foto bersama usai apel gelar pasukan Operasi Patuh Seligi 2020, Kamis (23/7) pagi. Apel dilaksanakan di lapangan Mapolres Karimun.

Infoterkini.co.id – Masyarakat Kabupaten Karimun diimbau berhati-hati saat membawa kendaraan di jalan.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk mematuhi aturan-aturan berlalu lintas.

Iklan - Scroll Untuk Melanjutkan
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Seperti menggunakan helm, tidak melawan arus, tidak menggunakan handpone saat membawa kendaraan yang dapat menyebabkan kecelakaan

“Tidak kita harapkan terjadinya lakalantas. Apalagi sampai adanya yang meninggal dunia. Maka dari itu masyarakat atau pengendara diimbau untuk berhati-hati dan tertib berlalu lintas,”  tegas Kapolres Karimun, AKBP M Adenan usai memimpin apel gelar pasukan Operasi Patuh Seligi 2020, Kamis (23/7) pagi. Apel dilaksanakan di lapangan Mapolres Karimun.

Adenan menyampaikan, pelaksanaan operasi dengan sandi kepolisian patuh seligi 2020 untuk mewujudkan keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di Kabupaten Karimun.

Untuk tindakan atau sanksi diberikan kepada pelanggar, sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas.

“Pelanggar yang terjaring razia langsung ditilang, tidak peneguran lagi,” jelas Adenan.

Ia mengharapkan, dengan digelarnya operasi tersebut masyarakat semakin mematuhi aturan dalam membawa kendaraan dan tertib berlalu lintas.

“Saat ini masih di tengah pandemi Covid-19, pengendara wajib memakai masker saat berkendara serta disiplin mentaati protokol kesehatan,” pinta Adenan mengakhiri.

Seperti diberitakan sebelumnya, Operasi Patuh Seligi 2020 dilaksanakan secara serentak se-Indonesia berlangsung dari tanggal 23 Juli sampai dengan 5 Agustus (14 hari).

Untuk sasarannya, pengendara tidak mengunakan helm, melawan arus, pegemudi kendaraan di bawah umur, kebut-kebutan atau kecepatan tinggi di jalanan.

Selain itu, menggunakan knalpot racing, dan ketertiban masyarakat lainnya serta protokol kesehatan Covid-19.

 

Penulis & Editor: KT I Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *