Infoterkini.co.id – Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan mengimbau kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri untuk mengibarkan atau memasang Bendera Merah Putih dalam rangka memeriahkan HUT RI ke-75.
Imbauan pengibaran Bendera Merah Putih sebagai bentuk rasa kebanggaan, kebersamaan dan menghargai jasa-jasa para pahlawan yang telah berjuang, dimulai dari tanggal 1 sampai 31 Agustus 2020.
“Kibarkan Bendera Merah putih baik itu di halaman rumah maupun didepan tempat usaha masing-masing. Semangat proklamasi mari bangkitkan bersama-sama,” ujar Adenan, Rabu (3/8/2016).
Disampaikannya, sebagai Warga Negara Indonesia berkewajiban mengibarkan Bendera Negara yang diatur dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4) UU Nomor 24 Tahun 2009.
Bunyinya “Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeriā.
Lanjutnya, Bendera Sang Merah Putih merupakan jati diri bangsa dan identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang didapatkan dari hasil perjuangan tumpah darah para pahlawan yang telah gugur dimedan pertempuran untuk mendapatkan kemerdekaan Bangsa Indonesia.
“Maka dari itu marilah kita sebagai bangsa yang besar untuk dapat memaknai jasa-jasa para pahlawan dengan mengibarkan Bendera Sang Merah Putih,” pinta Adenan.
Imbauan pengibaran ataupun pemasangan Bendera Merah Putih, juga disampaikan melalui platform media sosial resmi milik Polres Karimun.
Selain itu, para Bhabinkamtibmas serta Babinsa pun dikerahkan saling bersinergi dilapangan untuk memberikan imbauan dan seruan kepada masyarakat untuk mengibarkan Bendera Merah Putih selama bulan Agustus.
(nk)