Karimun – Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus meminta stop aksi balap liar di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.
Lanjutnya, berdasarkan Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Setiap pelaku balapan liar di jalan dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.
“Pelaku aksi balap liar bisa dipidana,” ujar AKBP Fadli Agus, Selasa 26 Maret 2024.
Kapolres meminta masyarakat Kabupaten Karimun untuk mengawasi dan mencegah balapan liar.
Baca: Hadirkan Habib Alwi, Pemkab Karimun Gelar Tabligh Akbar Nuzulul Qur’an Rabu Malam
“Jika mengetahui atau menemukan adanya balap liar, segera melaporkan ke Polres Karimun,” imbaunya.
Disampaikannya lagi, Polres Karimun beserta Polsek jajaran akan terus melaksanakan imbauan terkait antisipasi balap liar dan penggunaan knalpot brong.
Lanjutnya, balap liar dan penggunaan knalpot brong bisa membahayakan keselamatan di jalan raya serta mengganggu ketertiban di Kabupaten Karimun, terutama pada saat bulan Suci Ramadhan ini.
Sebagai pencegahannya, Polres Karimun dan Polsek jajaran gencar melaksanakan patroli malam.
Baca: Polisi Razia Balap Liar di Karimun, Puluhan Motor Kena Tilang
Hal ini adalah bagian dari komitmen Polres Karimun dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.
“Polres Karimun akan memberlakukan tindakan tegas terhadap pelaku balap liar pengguna knalpot brong untuk sebagai efek jera,” tutur AKBP Fadli Agus.