INFOTERKINI – Kapolsek Balai Karimun, AKP Budi Hartono turun langsung memberikan imbauan atau arahan di kedai/warung kopi dan rumah makan yang ada di Kecamatan Karimun, Senin (30/3/2020).
Kegiatan tersebut ia lakukan bersama anggotanya dan juga melibatkan Satpol PP.
Terlihat juga Camat Karimun, Agung Jati Kusuma ikut serta dalam kegiatan.
“Kita mengimbau atau arahan kepada pengelola usaha tersebut, agar menyampaikan kepada konsumennya yang datang tidak diperkenankan makan dan minum di tempat, tetapi dibungkus saja lalu pulang ke rumah kembali,” ujarnya Budi.
Dikatakannya, tujuan dari imbauan atau araan itu, dalam rangka upaya mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19 di Kabupaten Karimun pada umumnya.
“Dalam rangka melawan Covid-19, memutus mata rantainya. Pemberlakuannya sejak hari ini sampai batas waktu yang ditentukan,” tutur Budi.
Disampaikannya, meskipun tidak banyak, tapi ada ditemukan sejumlah pemilik tempat usaha tersebut yang ‘bandel’. Namun, pihaknya mengambil tindakan langsung.
“Yang kita temukan masih gelar kursi dan mejanya langsung kita susun. Kemudian kita kembali berikan imbauan dan arahan kepada pemilik tempat usaha, tidak diperkenankan konsumennya makan dan minum di tempat,” pungkas Budi.
Penulis: kt