Karimun, infoterkini.co.id – Masyarakat dihebohkan dengan adanya info pembuatan SIM kolektif.
Pelaksaannya di halaman Samsat setiap Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia pada awal bulan Maret 2020 nanti.
Terkait hal tersebut, Kasat Lantas Polres Karimun, AKP Teuku Fazrial Kenedy angkat bicara.
“Info pembuatan SIM kolektif itu hoax,” kata Kenedy dengan tegas ketika dikonfirmasi infoterkini.co.id, Senin (24/2/2020).
Kenedy mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Karimun untuk tidak mudah atau dengan cepat mempercayai informasi yang beredar di media sosial.
“Cek dulu kebenaran dari informasi tersebut. Jika memang benar, baru menyebarkan luaskannya,” pintanya.
Pada kesempatan ini Kenedy juga mengimbau kesemua pengendara di Kabupaten Karimun, untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas.
“Masyarakat bersama-sama menciptakan budaya tertib berlaluintas di bumi berazam ini,” pintanya lagi mengakhiri.
Berikut isi info pembuatan SIM kolektif yang beredar sebagaimana diperoleh infoterkini.co.id.
Kabar gembira buat teman-teman yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Akan diadakan pembuatan SIM secara Kolektif hanya datang, lalu foto, dan tanpa tes. Kegiatan akan dilaksanakan pada:
Hari : minggu & senin
Tanggal : 1 & 2 MARET 2020
Jam : 07.30 s/d Selesai
Tempat : Halaman Samsat setiap kabupaten/kota di seluruh Indonesia
Persyaratan :
1. FC KTP (KTP asli dibawa).
2. Kalau pake resi KTP Sementara harus ada Kartu Keluarga.
3. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas.
4. Surat Keterangan dari Kelurahan dan Kecamatan setempat.
Biaya Pembuatan SIM :
*Sim B = Rp 150.000,-*
*Sim A = Rp 75.000,-*
*Sim C = Rp 50.000,-*
Pembuatan SIM ini berlaku untuk semua alamat KTP di seluruh wilayah Indonesia.
Pelaksanaan pembuatan SIM akan dilakukan di halaman samsat setiap kabupaten/kota seluruh Indonesia
Demikian dan terima kasih.
Silahkan dishare, barangkali ada yang sedang membutuhkan.
Penulis: KT