KARIMUN – Masyarakat Karimun, Provinsi Kepri dihebohkan adanya informasi terkait razia Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di media sosial.
Berdasarkan yang diperoleh, Senin (14/4/2025) siang di salah satu grup WhatsApp, narasi pada pesan itu menyebutkan, razia pajak STNK mobil dan sepeda motor dilaksanakan oleh Pemda bekerjasama dengan Polri.
Bagi kendaraan yang telat bayar pajak 3 tahun atau lebih akan langsung dikandangin. Dan bayar derek serta bayar parkir sehari Rp 400 ribu.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Karimun membantah informasi yang beredar di media sosial tersebut.
“Informasi razia STNK dimulai besok yang beredar di medsos itu hoaks,” tegas Kasat Lantas Polres Karimun, AKP Dhia Cynthia Siregar.
Dhia mengimbau masyarakat Kabupaten Karimun agar tidak mudah percaya dengan isu-isu yang berkembang yang belum jelas kebenarannya (hoaks), apalagi ikut menyebarkannya.
Sambungnya, masyarakat tidak hanya cukup pintar memilah isu yang berkembang, tapi juga lebih selektif dalam menanggapi kabar lewat media sosial.
“Masyarakat perlu selalu waspada dan bijak dalam memilah informasi,” pinta Dhia.
Berikut pesan berantai yang beredar itu:
“Razia STNK Dimulai Besok, Nih Jadwalnya:
Pemda, Dishub kerja sama dengan Polri menggelar *rajia pajak STNK mobil & motor*.
Bagi kendaraan yang telat bayar pajak.
Berdasarkan data, ada ratusan ribu motor dan mobil yang belum bayar pajak yang masih menggunakan pelat lama.
Bagi kendaraan yang telat bayar pajak 3 tahun atau lebih akan langsung dikandangin. Dan bayar derek serta bayar parkir SEHARI Rp 400 ribu.
Berikut jadwal jam dan tempat razianya. Info dari grup WA kiriman dari Bhayangkara polri.
1. pagi jam 10:00-12:00
2. siang dari jam 15:00-17:00
3. malam dari jam 22:00-24:00 dilanjutkan kembali dari Jam 03:00-05:00 wib.
Razia zebra gabungan dengan polres se-indonesia.
Lengkapi surat2 kendaraan anda. Mhn ditertibkan atribut2 TNI/Polri yg terpasang di kendaraan anda.
Nnyaman berkendara untuk keselamatan kita bersama”