Karimun, infoterkini.co.id – Tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul pelaterhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
Kali ini kasus dialami seorang gadis masih berusia delapan tahun yang mengalami keterbelakangan mental.
Empat hari setelah kejadian, pelaku dalam kasus tersebut berinisial S alias Sandi kelahiran tahun 1987 berhasil diringkus tim Satreskrim Polres Karimun.
Penangkapan terhadap pada tanggal 15 Februari 2020 pukul 15.00 WIB, di depan Bank BNI Sungai Lakam, Kecamatan Karimun.
“Korban dan pelaku tinggal dialamat yang sama. Pelaku yang belum menikah dan korban masih ada hubungan keluarga. Kasus terjadi hari Selasa 11 Februari 2020 pukul 08.00 WIB di rumah korban,” ungkap Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Harie Pramono di Mapolres Karimun, Selasa 18 (18/2/2020) sore kepada wartawan.
Harie mengatakan, modus yang digunakam pelaku dengan berpura-pura menumpang mandi di rumah korban. Saat itu korban sedang berbaring di kamar orang tuanya (pelapor).
Ketika pelapor masuk ke kamarnya setelah mengambil cabai, pelapor melihat pelaku sudah berada diatas tubuh korban.
Kemudian pelapor mengatakan “kau apakan anak ku”, pelaku menjawab seperti orang kebingungan dan memakai pakaiannya lalu segera pergi dari rumah korban. Setelah itu nenek korban (saksi) datang ke kamar tersebut.
“Setelah mendengarkan keterangan korban bahwa pelaku sudah memasukan alat kelaminya ke kemaluan korban, orang tua dan nenek korban langsung berteriak keras kemudian melaporkan kejadiannya ke Polres Karimun,” ucapnya.
“Saat dicabuli, korban hanya diam. Hasil visum, ditemukan luka robek di kemaluan korban,” tambah Harie.
Harie menyebutkan, barang bukti yang disita dari pelaku berupa handuk. Sementara dari korban, celana dalam dan seprai.
Atas perbuatannya, pelalu disangkakan Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Penulis: KO