Iklan - Scroll Untuk Baca Artikel
KarimunKepriPeristiwa

Kasus Pencabulan di Karimun, Pelaku Ancam Bunuh Keluarga Korban

×

Kasus Pencabulan di Karimun, Pelaku Ancam Bunuh Keluarga Korban

Sebarkan artikel ini
Kapolres Karimun, AKBP M Adenan sedang mengintrogasi pelaku cabul inisial EW alias E (30 tahun) warga Jl Kp Kali Baru RT 002 RW 004 Kelurahan Sungai Lakam Timur, Kabuapten Karimun, Kamis (9/7/2020) siang.

Infoterkini.co.id – EW alias E (30 tahun) warga Jl Kp Kali Baru RT 002 RW 004 Kelurahan Sungai Lakam Timur Kecamatan Karimun, Kabuapten Karimun diringkus polisi tanggal 3 Juli 2020 di salah satu bengkel mobil.

Ia ditangkap karena telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak berusia 12 tahun.

Iklan - Scroll Untuk Melanjutkan
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Setelah melakukan persetubuhan, pelaku mengancam korban dengan mengatakan “Jangan kasih tahu mama, nanti aku bunuh adik-adik dan mama”.

“Pelaku melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul kepada korban sejak tahun 2014, dan terakhir kali pada Jumat tanggal 26 Juni 2020,” ujar Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan didampingi Kasat Reskrim, AKP Herie Pramono kepada wartawan, Kamis (9/7/2020) siang.

Dikatakannya, pelaku menyuruh korban berbaring di kasur di ruangan tamu (rumah pelaku). Kemudian meminta korban membuka celana dalam.

“Setelah melampiaskan nafsunya, pelaku mengeluarkan spermanya di luar vagina korban. Disaat korban memakai celana dalamnya, pelaku mengatakan ancaman tersebut kepada korban,” ucapnya mengakhiri.

Dalam kasus ini barang bukti yang disita dari pelaku berupa 1 helai baju lengan pendek warna merah bertuliskan BOSS, 1 helai celana legging panjang warna hitam, 1 helai celana dalam warna coklat, 1 helai celana loreng pendek dan 1 helai celana dalam pria warna biru.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat ( 2 ) dan atau pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.

 

Penulis: KT
Editor    : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *