Iklan - Scroll Untuk Baca Artikel
KarimunKepriPeristiwa

Kasus Pengeroyokan di Karimun, Pelaku dan Korban Masih di Bawah Umur

×

Kasus Pengeroyokan di Karimun, Pelaku dan Korban Masih di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
Kabag Ops Polres Karimun, AKP Lulik Febyantara (kiri) didampingi Kasat Reskrim, AKP Herie Pramono (kanan) saat merilis pengungkapan kasus tindak pidana kekerasan dan atau pengeroyokan terhadap anak di bawah umur, Selasa (26/5/2020).

INFOTERKINI – Polres Karimun merilis
pengungkapan kasus tindak pidana kekerasan dan atau pengeroyokan terhadap anak di bawah umur, Selasa (26/5/2020).

Video kasus yang terjadi lapangan Jalan H Arab RT 02 RW 02 Puakang Kelurahan Sungai Lakam Timur, Kabupaten Karimun, Kamis 21 Mei 2020 pukul 16.00 WIB tersebut sempat viral di media sosial.

Iklan - Scroll Untuk Melanjutkan
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dalam kasus itu satu orang korban dan tiga pelaku (wanita) sama-sama masih di bawah umur dan berstatus pelajar.

Tindakan yang telah dilakukan pihak kepolisian melengkapi administrasi penyelidikan, melakukan interogasi terhadap korban, pelaku dan 2 saksi.

Selain itu, melakukan pemeriksaan luar (Visum Et Revertum) serta melakukan gelar perkara.

“Rekomendasi peserta gelar perkara penyidik dapat meningkatkan perkara ke tingkat penyidikan dengan menerapkan pasal Pasal 80 Ayat (2) jo Pasal 76 C UU Perlindungan Anak dan atau pasal 170 K.U.H.Pidana,” ujar Kabag Ops Polres Karimun, AKP Lulik Febyantara didampingi Kasat Reskrim, AKP Herie Pramono dalam rilis tertulisnya.

Ia menyampaikan, pada Kamis itu pelaku menghubungi korban melalui messenger Facebook dan menyampaikan untuk bertemu TKP tersebut.

Setelah bertemu, pelaku mendorong badan, menendang bagian rusuk, memukul kepala serta memukul bagian pipi sebelah kiri korban.

Sebagai laporan saksi melakukan perekaman melalui perekam handphone, setelahnya diunggah menjadi status aplikasi WhatsApp.

“Rencana tindak lanjut kordinasi dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak, instansi Balai Pemasyarakatan Kelas II Tanjungpinang, kordinasi dengan pihak RSUD Muhammad Sani terkait hasil pemeriksaan luar (VER) serta melengkapi administrasi penyidikan,” tutupnya.

Untuk saat ini para pelaku masih diproses dan wajib lapor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *