Karimun – Kasus penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal di wilayah perairan Kepulauan Riau (Kepri) masih marak terjadi.
Aktivitas ilegal seperti ini memang tengah menjadi perhatian pemerintah pusat hingga daerah. Sehingga upaya-upaya terus dilakukan untuk mencegah praktik ilegal tersebut.
Kepri sendiri memiliki geografis perairan yang sangat luas. Sehingga berpotensi terhadap upaya penyelundupan PMI nonprosedural, karena letaknya yang juga berbatasan dengan negara tetangga Malaysia dan Singapura.
Berdasarkan catatan, dari 7 kabupaten/kota di Kepri, wilayah yang mendominasi kerap terjadinya aksi-aksi penyelundupan PMI Ilegal yakni Batam sebagai jalur keluar dan wilayah Karimun menjadi jalur masuk.
Hal tersebut dapat dilihat dari berbagai upaya-upaya penindakan yang dilakukan aparat terkait dalam beberapa waktu belakangan sepanjang tahun 2024.
Misalnya saja, pada Januari-Mei 2024 lalu, fakta menyebut jika Polresta Batam berhasil menyelamatkan 124 orang PMI ilegal dengan 24 tersangka.
Baca: Lanal Karimun Amankan 11 PMI Ilegal dari Malaysia ke Indonesia
Lalu pada Juli 2024, Ditpolairud Polda Kepri menggagalkan 8 orang PMI yang akan diselundupkan menuju Malaysia.
Kemudian, Pangkalan TNI Angkatan Laut Tanjungbalai Karimun mengamankan 4 orang PMI ilegal yang akan diselundupkan masuk ke kembali ke Indonesia dari Malaysia pada 27 Juni 2024.
Terbaru, Lanal Tanjungbalai Karimun menyergap kapal speed boat pembawa 11 orang PMI Ilegal dari Malaysia di perairan Combol, Kecamatan Sugie Besar, Karimun, pada Senin 5 Agustus 2024.
Ini menunjukkan permasalahan PMI ilegal semakin kompleks dan sangat memerlukan kerja ekstra dari penegak hukum, serta dibarengi dengan sinergitas yang kuat antar instansi di wilayah.