Iklan - Scroll Untuk Baca Artikel
HeadlineKepriLinggaPeristiwaTrend

Kasus Perceraian di Lingga Meningkat

×

Kasus Perceraian di Lingga Meningkat

Sebarkan artikel ini
Ketua Pengadilan Agama (PA) Dabo Singkep, Maswari.
IKUTI RCMNEWS di Google News

Lingga – Selain faktor ekonomi, perselingkuhan juga menjadi salah satu penyebab timbulnya kasus perceraian di Kabupaten Lingga, Kepri.

Hal ini disampaikan Ketua Pengadilan Agama (PA) Dabo Singkep, Maswari, Senin 18 Maret 2024

Iklan - Scroll Untuk Melanjutkan
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Maswari juga mengungkapkan, meski tidak begitu signifikan tetapi kasus perceraian di Kabupaten Lingga dari tahun ke tahun meningkat.

Tahun 2022, di PA Dabo Singkep menerima 186 kasus perceraian, yang didominasi 80 persen gugat cerai dari pihak perempuan.

Sementara di tahun 2023, ada kenaikan yaitu 189 kasus perceraian juga dari kasus yang sama.

“Memang sebab perceraian lebih banyak didominasi perempuan dan kasusnya perselingkuhan,” ungkap Maswari.

Selain itu, ada juga beberapa kasus perceraian yang terdapat pada anak di bawah umur, melakukan dispensasi nikah, namun akhirnya bercerai.

Baca: Gubernur Kepri Buka Musrenbang Kabupaten Karimun Tahun 2024

Awalnya mereka mengajukan dispensasi nikah, kemudian tidak berselang lama lebih kurang 3, 4 bulan ataupun setengah bulan mereka kembali untuk melakukan penceraian. Meskipun kasusnya tidak banyak.

“Kemarin kita temui ada 3 kasus perceraian yang berawal dari dispensasi nikah seperti ini,” kata Maswari.

Dan kasus perceraian berasal dari semua kalangan, baik itu masyarakat biasa, maupun dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Tetapi lebih banyak masyarakat biasa seperti ibu rumah tangga. Selain faktor yang didominasi selingkuh, faktor ekonomi juga menjadi salah satu penyebab timbulnya kasus perceraian tersebut,” tuturnya.

“Karena suami tidak kerja atau malas kerja, sehingga istri mengajukan gugatan perceraian di pengadilan,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *