Iklan - Scroll Untuk Baca Artikel
KarimunKepriKesehatanPeristiwa

Kasus Positif Covid-19 Kembali Ada, Bupati Karimun Keluarkan SE Peningkatan Kewaspadaan

×

Kasus Positif Covid-19 Kembali Ada, Bupati Karimun Keluarkan SE Peningkatan Kewaspadaan

Sebarkan artikel ini
Bupati Karimun, Aunur Rafiq diwawancara wartawan usai peresmian gedung baru UPT Puskesmas Meral di Jl Pelabuhan Parit Rempak, Kecamatan Meral, Sabtu (18/7/2020) siang.

Karimun, infoterkini.co.id – Saat ini di Kabupaten Karimun kembali ada kasus positif Covid-19.

Dari 30 sampel swab yang dikirim pada Senin 3 Agustus 2020 ke BTKLPP Batam, 6 orang diantaranya dinyatakan positif Covid-19.

Iklan - Scroll Untuk Melanjutkan
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

4 pasien positif baru klaster dari Tanjung Batu, Kundur. Untuk 2 lainnya klaster dari Tanjung Pinang. Ke enam pasien positif, sudah diisolasi di RSUD Muhammad Sani Karimun.

Kembali adanya kasus positif Covid-19, Bupati Karimun, Aunur Rafiq mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 300/SET-COVID-19/VIII/SE-16/2020 tentang Peningkatan Kewaspadan Dini Terhadap Penyebaran Covid-19.

Dalam SE tersebut terdapat empat poin atau intruksi penting yang harus dipatuhi.

Berikut isi SE yang diperoleh infoterkini.co.id, Selasa (11/8/2020).

Tangkapan layar Surat Edaran (SE) Bupati Karimun Nomor : 300/SET-COVID-19/VIII/SE-16/2020 tentang Peningkatan Kewaspadan Dini Terhadap Penyebaran Covid-19.
  1. Seluruh masyarakat Kabupaten Karimun agar dapat meningkatkan kewaspadaan
    diri dengan berprilaku hidup bersih dan sehat di berbagai tempat, menggunakan
    masker, menjaga jarak antar orang 1 – 2 meter, sering mencuci tangan, serta
    menghindari keramaian dan perjalanan yang tidak penting;
  2. Bagi warga masyarakat yang mengetahui atau merasakan gejala seperti Corona
    Virus Disease 19 (Covid-19) seperti demam, batuk kering, kelelahan, nyeri
    tenggorokan, diare, kesulitan bernafas atau sesak nafas, nyeri dada agar segera
    melaporkan ke Pusat Pelayanan Kesehatan terdekat;

  3. Membatasi jumlah peserta pada berbagai kegiatan yang diadakan oleh
    Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun dan atau pihak lain yang melibatkan
    pengerahan massa dalam jumlah banyak sementara waktu;

  4. Membatasi segala jenis kegiatan sosial di masyarakat yang dapat menimbulkan
    kerumunan massa seperti resepsi pernikahan, event olahraga, perlombaan,
    majelis taklim dan kegiatan sejenis lainnya dengan menerapkan protokol
    kesehatan yaitu: menggunakan masker, menjaga jarak dan menyediakan
    sarana cuci tangan;

  5. Menginstruksikan kepada seluruh tenaga dan fasilitas pelayanan kesehatan
    dalam keadaan siaga menghadapi penyebaran pendemi Corona Virus Disease
    19 (Covid-19) dan mengikuti ketentuan yang di keluarkan oleh Dinas
    Kesehatan;

  6. Seluruh pelayanan publik Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun beroperasi
    seperti biasa dengan memperhatikan upaya-upaya pencegahan penyebaran
    Corona Virus Disease 19 (Covid-19) dan disiplin menerapkan protokol
    kesehatan;

  7. Menghentikan sementara waktu aktivitas dan kegiatan di tempat hiburan yang
    dapat menjadi sumber penyebaran covid-19 di wilayah Kabupaten Karimun;

  8. Menghimbau agar seluruh Intansi Perkantoran, Tempat Ibadah, Terminal
    Transportasi Darat, Bandara, Pelabuhan dan Tempat Usaha Pariwisata untuk
    disiplin menerapkan standar protokol kesehatan sebagai upaya maksimum
    dalam mencegah penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid-19)

  9. Menghimbau seluruh Pasar, Pertokoan, Pusat Perbelanjaan, Toko Modern dan
    Tradisional tetap membuka layanannya dengan menerapkan standar protokol
    kesehatan sebagai upaya maksimum untuk mencegah penyebaran Corona
    Virus Disease 19 (Covid-19);

  10. Menghimbau kepada masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar rumah
    yang berkerumun dan berkumpul di tempat umum sehingga dapat mencegah
    penyebaran Covid-19;

  11. Menginstruksikan kepada seluruh Perangkat Daerah/ Intansi terkait dan
    Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Karimun untuk menindaklanjuti Surat
    Edaran ini sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing;

  12. Mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak panik serta
    senantiasa berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa agar penyebaran pendemi
    Corona Virus Disease 19 (Covid-19) di wilayah Kabupaten Karimun segera
    terkendali ;

  13. Pembatasan terhadap kegiatan sosial masyarakat dilakukan terlebih dahulu
    secara persuasif dengan melibatkan Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh
    Adat, Perangkat Kewilayahan TNI/POLRI dan Kecamatan setempat;

  14. Menghimbau kepada rekan sejawat Media Cetak dan Elektronik untuk ikut
    berpartisipasi menggaungkan dan mensosialisasikan Penerapan Protokol
    Kesehatan bagi masyarakat untuk disiplin menggunakan masker, menjaga
    jarak antar orang 1 – 2 meter dan rajin mencuci tangan serta berperilaku hidup
    sehat sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Wilayah Kabupaten
    Karimun;

Surat Edaran ini dinyatakan berlaku sejak tanggal diterbitkan dan akan dievaluasi dalam jangka waktu 14 hari sesuai dengan perkembangan pendemi Covid-19 di Kabupaten Karimun.

(kr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *