Karimun, infoterkini.co.id – Saat ini di Kabupaten Karimun kembali ada kasus positif Covid-19.
Dari 30 sampel swab yang dikirim pada Senin 3 Agustus 2020 ke BTKLPP Batam, 6 orang diantaranya dinyatakan positif Covid-19.
4 pasien positif baru klaster dari Tanjung Batu, Kundur. Untuk 2 lainnya klaster dari Tanjung Pinang. Ke enam pasien positif, sudah diisolasi di RSUD Muhammad Sani Karimun.
Kembali adanya kasus positif Covid-19, Bupati Karimun, Aunur Rafiq mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 300/SET-COVID-19/VIII/SE-16/2020 tentang Peningkatan Kewaspadan Dini Terhadap Penyebaran Covid-19.
Dalam SE tersebut terdapat empat poin atau intruksi penting yang harus dipatuhi.
Berikut isi SE yang diperoleh infoterkini.co.id, Selasa (11/8/2020).
- Seluruh masyarakat Kabupaten Karimun agar dapat meningkatkan kewaspadaan
diri dengan berprilaku hidup bersih dan sehat di berbagai tempat, menggunakan
masker, menjaga jarak antar orang 1 – 2 meter, sering mencuci tangan, serta
menghindari keramaian dan perjalanan yang tidak penting; -
Bagi warga masyarakat yang mengetahui atau merasakan gejala seperti Corona
Virus Disease 19 (Covid-19) seperti demam, batuk kering, kelelahan, nyeri
tenggorokan, diare, kesulitan bernafas atau sesak nafas, nyeri dada agar segera
melaporkan ke Pusat Pelayanan Kesehatan terdekat; -
Membatasi jumlah peserta pada berbagai kegiatan yang diadakan oleh
Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun dan atau pihak lain yang melibatkan
pengerahan massa dalam jumlah banyak sementara waktu; -
Membatasi segala jenis kegiatan sosial di masyarakat yang dapat menimbulkan
kerumunan massa seperti resepsi pernikahan, event olahraga, perlombaan,
majelis taklim dan kegiatan sejenis lainnya dengan menerapkan protokol
kesehatan yaitu: menggunakan masker, menjaga jarak dan menyediakan
sarana cuci tangan; -
Menginstruksikan kepada seluruh tenaga dan fasilitas pelayanan kesehatan
dalam keadaan siaga menghadapi penyebaran pendemi Corona Virus Disease
19 (Covid-19) dan mengikuti ketentuan yang di keluarkan oleh Dinas
Kesehatan; -
Seluruh pelayanan publik Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun beroperasi
seperti biasa dengan memperhatikan upaya-upaya pencegahan penyebaran
Corona Virus Disease 19 (Covid-19) dan disiplin menerapkan protokol
kesehatan; -
Menghentikan sementara waktu aktivitas dan kegiatan di tempat hiburan yang
dapat menjadi sumber penyebaran covid-19 di wilayah Kabupaten Karimun; -
Menghimbau agar seluruh Intansi Perkantoran, Tempat Ibadah, Terminal
Transportasi Darat, Bandara, Pelabuhan dan Tempat Usaha Pariwisata untuk
disiplin menerapkan standar protokol kesehatan sebagai upaya maksimum
dalam mencegah penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid-19) -
Menghimbau seluruh Pasar, Pertokoan, Pusat Perbelanjaan, Toko Modern dan
Tradisional tetap membuka layanannya dengan menerapkan standar protokol
kesehatan sebagai upaya maksimum untuk mencegah penyebaran Corona
Virus Disease 19 (Covid-19); -
Menghimbau kepada masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar rumah
yang berkerumun dan berkumpul di tempat umum sehingga dapat mencegah
penyebaran Covid-19; -
Menginstruksikan kepada seluruh Perangkat Daerah/ Intansi terkait dan
Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Karimun untuk menindaklanjuti Surat
Edaran ini sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing; -
Mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak panik serta
senantiasa berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa agar penyebaran pendemi
Corona Virus Disease 19 (Covid-19) di wilayah Kabupaten Karimun segera
terkendali ; -
Pembatasan terhadap kegiatan sosial masyarakat dilakukan terlebih dahulu
secara persuasif dengan melibatkan Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh
Adat, Perangkat Kewilayahan TNI/POLRI dan Kecamatan setempat; -
Menghimbau kepada rekan sejawat Media Cetak dan Elektronik untuk ikut
berpartisipasi menggaungkan dan mensosialisasikan Penerapan Protokol
Kesehatan bagi masyarakat untuk disiplin menggunakan masker, menjaga
jarak antar orang 1 – 2 meter dan rajin mencuci tangan serta berperilaku hidup
sehat sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Wilayah Kabupaten
Karimun;
Surat Edaran ini dinyatakan berlaku sejak tanggal diterbitkan dan akan dievaluasi dalam jangka waktu 14 hari sesuai dengan perkembangan pendemi Covid-19 di Kabupaten Karimun.
(kr)