Infoterkini.co.id – Kejaksaan Negeri Karimun, Provinsi Kepri, Kamis (30/7/2020) memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan direndam kedalam air panas.
“Barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki putusan hukum tetap,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Karimun, Hamonangan P Sidauruk.
Dijelaskannya, barang bukti yang dimusnahkan diantaranya adalah narkotika jenis sabu sekitar 2,1 kilogram, pil ekstasi lebih kurang 351 butir dan sejumlah barang bukti lainnya.
“Barang bukti yang dimusnahkan perkara tahun 2019 dan sepanjang 2020 dengan total 201 perkara. Tediri dari narkotika 169 perkara, pencabulan 17 perkara dan pencurian 15 perkara,” beber Hamonangan mengakhiri.
Hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti di depan Kantor Kejaksaan Negeri Karimun diantaranya dari pihak kepolisian, Lurah Sungai Lakam Barat dan Timur Kecamatan Karimun.
Selain itu juga turut hadir atau menyaksikan, tokoh pemuda Kabupaten Karimun, Ramlan serta dari pihak medis.
Penulis: NK