Kepri – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau menyebarkan imbauan mengenai bahaya judi online kepada masyarakat Provinsi Kepri.
Kejati Kepri berharap melalui sosialisasi dan imbauan yang dilakukan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya judi online.
Karena judi hanya membuat hidup sengsara. Jadi awasi keluarga kita agar terhindar dari bahaya dan dampak buruk kecanduan judi online.
Kejati Kepri juga mengajak seluruh elemen masyarakat di Provinsi Kepri untuk aktif dalam memberantas praktik judi online.
Baca: Kunker ke Kejari Karimun, Kajati Kepri Tegaskan Jangan Terlibat Politik Praktis
Baca: Kejari Karimun Gelar Berbagai Kegiatan Meriahkan Hari Bhakti Adhyaksa ke 64, ini Daftarnya
Berikut isi imbauannya yang diperoleh RCMNEWS, Rabu 10 Juli 2024:
Dampak Negatif Judi Online
– Dapat menimbulkan kecanduan sehingga rusaknya fungsi kognitif pada otak
– Tidak bisa menggendalikan emosi sehingga menurunnya kemampuan bersosial
– Meningkatnya depresi akibat kecanduan judi online.
– Melemahnya kekuatan fisik dan bisa menimbulkan obesitas dikarenakan kurag aktif bergerak disebabkan kecanduan judi online
Aturan Hukum Judi Online
– UU No 19 Tahun 2016 Jo UU No 1 Tahun 2004 tentang ITE (Pasal 20 Ayat 2, Pasal 31 dan 32)
– UU No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Pasal 303 BIS Ayat 1 KUHP
Cara Menghindari Diri Dari Judi Online
– Memperbanyak menghabiskan waktu dengan hal-hal yang positif
– Memblokir semua akses yang akan membawa kita ke permainan judi online dengan menggunakan internet positif.