Iklan - Scroll Untuk Baca Artikel
KarimunKepriPeristiwaTrend

Kejari Karimun Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Dana Desa ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang

×

Kejari Karimun Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Dana Desa ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang

Sebarkan artikel ini
Kasi Pidsus Kejari Karimun, Priandi Firdaus melalui Kepala Sub Seksi Penuntutan, Listakeri S Anugerah, melaksanakan pemindahan tahanan tipikor sebanyak 2 orang dari Rutan Karimun ke rutan Tanjungpinang dalam perkara korupsi pengelolaan anggaran Desa Tanjung Pelanduk, serta pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Jumat (10/1/2025). Foto: ist

KARIMUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun melimpahkan tahanan dan berkas perkara tindak pidana korupsi
pengelolaan anggaran Desa Tanjung Pelanduk, Kabupaten Karimun pada, Jumat (10/1/2025).

Dua terdakwa tipikor atas nama Wawan dan Endri di pindahkan dari Rutan Karimun ke rutan Tanjungpinang. Semetara berkas perkara, di limpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Iklan - Scroll Untuk Melanjutkan
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dengan telah dilakukan pelimpahan, kewenangan penahanan telah berpindah dari Kejari Karimun ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

“Selanjutnya akan dikeluarkan penetapan jadwal persidangan oleh Pengadilan Tipikor Tanjungpinang,” ujar Kasi Pidsus Kejari Karimun, Priandi Firdaus, Sabtu (11/1).

BACA: Ini Capaian Kinerja Kejaksaan Negeri Karimun Sepanjang Tahun 2024

Dikatakannya, para terdakwa diduga telah melanggar primair Pasal Pasal 2 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA: Herlambang Jabat Kasi Intel Kejari Karimun Gantikan Rezi

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA: Pertama Digelar, 181 Perenang Ikuti Kejuaraan Akuatik Karimun Cup 2025

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara atau perekonomian keuangan negara sebesar Rp 788.563.154 sebagaimana tercantum dalam laporan hasil audit nomor : R/140/367/ITDA-08/2024 tanggal 19 Maret,”
ungkap Priandi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *