KARIMUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun melimpahkan tahanan dan berkas perkara tindak pidana korupsi
pengelolaan anggaran Desa Tanjung Pelanduk, Kabupaten Karimun pada, Jumat (10/1/2025).
Dua terdakwa tipikor atas nama Wawan dan Endri di pindahkan dari Rutan Karimun ke rutan Tanjungpinang. Semetara berkas perkara, di limpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.
Dengan telah dilakukan pelimpahan, kewenangan penahanan telah berpindah dari Kejari Karimun ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.
“Selanjutnya akan dikeluarkan penetapan jadwal persidangan oleh Pengadilan Tipikor Tanjungpinang,” ujar Kasi Pidsus Kejari Karimun, Priandi Firdaus, Sabtu (11/1).
BACA: Ini Capaian Kinerja Kejaksaan Negeri Karimun Sepanjang Tahun 2024
Dikatakannya, para terdakwa diduga telah melanggar primair Pasal Pasal 2 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA: Herlambang Jabat Kasi Intel Kejari Karimun Gantikan Rezi
Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA: Pertama Digelar, 181 Perenang Ikuti Kejuaraan Akuatik Karimun Cup 2025
Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara atau perekonomian keuangan negara sebesar Rp 788.563.154 sebagaimana tercantum dalam laporan hasil audit nomor : R/140/367/ITDA-08/2024 tanggal 19 Maret,”
ungkap Priandi.