Iklan - Scroll Untuk Baca Artikel
KarimunKepriPeristiwa

Kejari Karimun Terima Pembayaran Denda Rp 50 Juta dari Terpidana Kasus Korupsi KONI 

×

Kejari Karimun Terima Pembayaran Denda Rp 50 Juta dari Terpidana Kasus Korupsi KONI 

Sebarkan artikel ini

KARIMUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Provinsi Kepri menerima pembayaran uang denda sebesar Rp 50 juta dari terpidana Rosita Binti Sinuk, dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana hibah pada KONI Kabupaten Karimun tahun 2022.

Pembayaran tersebut dilakukan pada tanggal 14 April 2025, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 8308 K/Pid.Sus/2024 tanggal 6 Januari 2025.

Iklan - Scroll Untuk Melanjutkan
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dalam putusan tersebut juga disebutkan bahwa apabila denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

“Rosita melakukan pembayaran denda sebagaimana telah ditentukan dalam putusan, sehingga tidak perlu menjalani pidana pengganti. Uang denda tersebut telah disetorkan ke kas negara,” ujar Kasi Pidsus Kejari Karimun, Priandi Firdaus, Senin, (14/4/2025).

Dikatakannya, terpidana lain dalam kasus yang sama yakni Meli, tidak melakukan pembayaran denda.

Oleh karena itu, Kejari Karimun telah mengeksekusi pidana pengganti berupa kurungan selama satu bulan terhadap Meli.

Sambungnya, yang bersangkutan telah dimasukkan ke Lapas untuk menjalani masa hukumannya.

“Untuk terpidana Meli tidak bisa mengembalikan uang, sehingga ia telah bersedia untuk menjalani proses masa tahanan,” tutur Priandi.

Ia menegaskan, bahwa proses eksekusi ini merupakan bagian dari komitmen dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan.

“Serta memastikan setiap putusan pengadilan dijalankan sebagaimana mestinya,” tambah Priandi mengakhiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *