Karimun – Tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karimun sudah ditetapkan pada, Senin 9 Desember 2024.
Dalam kasus dugaan korupsi belanja BBM dan pemeliharaan peralatan mesin anggaran 2021-2023 itu, dua orang menjadi tersangkanya berinisial RA (perempuan) dan S (laki-laki).
Keduanya tersangka langsung ditahan. Terhadap RA dan S akan dilakukan penahanan di Rutan Karimun selama 21 hari ke depan.
Tersangka RA merupakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Karimun tahun 2022-2023.
Sedangkan S, pernah menjabat Kadis LH Karimun tahun 2021. Saat ini ia sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karimun.
Status RA dan S menjadi tersangka, setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menerima hasil audit Kejati Kepri terhadap kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut.
Baca: Kantor Dinas Lingkungan Hidup Karimun Dikabarkan Digeledah Jaksa
Berdasarkan hasil audit Kejari Kepri, didapati kerugian negara mencapai Rp 769 juta. Jumlah itu terhitung sejak periode anggaran tahun 2021-2023.
“Tim penyidik menyimpulkan, bahwa dapat diambil kesimpulan alat bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka terhadap keduanya,” ujat Kajari Karimun Priyambudi.
Dijelaskannya, modus operandi yang dilakukan para tersangka dengan menggelembungkan item belanja Bahan Bakar Minyak (BBM), serta pemeliharaan peralatan dan mesin.
Baca: Soal Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di DLH Karimun, Begini Kata Kajari
Lalu, kelebihan bayar diambil kembali dari pihak penyedia melalui oknum pegawai di Dinas Lingkungan Hidup dalam beberapa tahap secara cash dan transfer.
“Para tersangka ini baik salah satu tersangka, menyuruh stafnya untuk mengambil uang kelebihan pembayaran kepada penyedia barang. Itu dilakukan secara cash dan transfer,” ungkap Priyambudi.
Baca: Pemkab-Kejari Karimun Kumpulkan Kepala Desa Hingga Camat, Ada Apa?
Ia menyampaikan, pihaknya telah memeriksa 75 orang saksi dan 2 orang saksi ahli dalam kasus tersebut.
“Untuk sementara baru 2 tersangka, kemungkinan bisa bertambah lagi tersangkanya,” kata Priyambudi mengakhiri.