Karimun, infoterterkini.co.id – Keluar masuk ke Kecamatan Durai, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri kembali diperketat.
Pemberlakuan ini bersadarkan dari hasil rapat di kantor camat pada 13 Agustus 2020, setelah ditetapkannya Tanjung Batu, Kundur zona merah penyebaran Covid-19.
Babinsa Kecamatan Durai Kodim 0317/TBK, Serka M.a.s Parinduri mengatakan, bagi warga yang keluar masuk ke kecamatan tersebut, selain di cek suhu tubuhnya juga harus membawa surat keterangan sehat dari pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas).
Namun untuk saat ini lanjutnya, bagi yang tidak mempunyai surat tersebut, masih di arahkan ke puskesmas setempat.
“Bulan depan jika tidak mengantongi surat kesehatan, tidak diperbolehkan masuk ke Durai,” ujar Serka M.a.s Parinduri usai melaksanakan pengamanan sekaligus pengecekan bersama tim medis di pelabuhan Durai, Jumat (14/8/2020).
Disampaikannya, pengecekan suhu tubuh dan wajib mengantongi surat kesehatan, untuk memastikan warga yang keluar masuk di Kecamatan Durai bebas dari Covid-19.
“Tujuannya untuk memberantas penyebaran virus tersebut. Untuk itu harus kita pastikan warga yang keluar masuk Durai, harus terbebas dari Covid-19,” tutur Serka M.a.s Parinduri mengakhiri.
Kasus Positif Covid-19 di Kabupaten Karimun bertambah
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kembali adanya penambahan 5 orang terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Karimun.
Kadinkes Kabupaten Karimun, Rachmadi menyebutkan, penambahan lima kasus baru itu klaster dari Tanjung Batu yang sebelumnya menjalani swab dari pada Senin (10/8/2020) dari total 43 orang.
Adanya penambahan kembali, total pasien positif menjadi 11 orang. Terdiri dari 9 pasien positif klaster dari Tanjung Batu, Kundur, 2 pasien positif lainnya, klaster dari Tanjung Pinang.
(no)