Infoterkini.co.id – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Provinsi Kepulauan Riau telah merilis tentang perkembangan kasus Covid-19 di Kabupaten Karimun.
Rilis dengan Nomor: 153/SET-GTC19/VII/2020 tanggal 09 Juli 2020 itu, menyatakan bahwa Kabupaten Karimun berada pada zona hijau.
Berdasarkan keadaan tersebut, maka Pemkab Karimun memberikan persetujuan untuk melakukan kegiatan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan secara bertahap denganmenerapkan protokol kesehatan Covid-19 terhitung tanggal 13 Juli 2020.
- Baca Juga: AKBP M Adenan Dianugerahi Sebagai Kapolres Sahabat Anak
- Baca Juga: Polsek Balai Cek Harga dan Stok di Gudang Sembako, ini Hasilnya
- Baca Juga: Nurhidayat: Media Mitra Potensial bagi Bawaslu
Berikut ketentuanya sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 420/DISDIK.SEKR/VII/743/2020 tentang kegiatan pembelajaran produktif dan aman di satuan pendidikan tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi Covid-19 di Kabupaten Karimun yang diperoleh infoterkini.co.id:
- Tahun ajaran 2020/2021 dimulai pada tanggal 13 Juli 2020;
-
Kegiatan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan berpedoman pada Surat Edaran Bupati Karimun Nomor 420/DISDIK. SEKR/VI/699/2020 tentang Panduan Kegiatan Pembelajaran Tatap Muka Produktif dan Aman di Satuan Pendidikan di Kabupaten Karimun pada tahun ajaran 2020/2021 di Masa Pandemi СOVID-19;
-
Adapun tahapan kegiatan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikansebagai berikut:
a. Untuk jenjang SMP/MTs/Paket B/LKP kegiatan pembelajaran tatap muka dilaksanakan pada tanggal 13 Juli 2020.
b. Untuk jenjang SD/MI/Paket A tetap melaksanakan kegiatan belajar dari
rumah melalui pembelajaran jarak jauh dalam jaringan (daring) dan/atau luar jaringan (luring), untuk Guru dan Tenaga Kependidikan tetap
melaksanakan tugas dan kewajibannya di sekolah/madrasah pada setiap hari kerja.
Jika masih berada berada pada zona hijau maka kegiatan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dapat dilaksanakan pada
tanggal 14 September 2020.
c. Untuk jenjang PAUD/RA tetap melaksanakan kegiatan belajar dari rumah melalui pembelajaran jarak jauh dalam jaringan (daring) dan/atau luar
jaringan (luring), untuk Guru dan Tenaga Kependidikan tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya di sekolah/madrasah pada setiap hari kerja.
Jika masih berada berada pada zona hijau maka kegiatan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dapat dilaksanakan pada tanggal 09 November 2020.
Dengan catatan: begitu ada penambahan kasus /level resiko daerah naik, maka kegiatan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan wajib ditutup
kembali.