Iklan - Scroll Untuk Baca Artikel
HeadlineKarimunKepriPeristiwaPolitikTrend

Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun Mundur dari Jabatan

×

Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun Mundur dari Jabatan

Sebarkan artikel ini
Nurhidayat mengundurkan diri dari jabatan sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun periode 2018-2023 per tanggal 5 Mei 2023. Foto: dok Bawaslu Kabupaten Karimun.
IKUTI RCMNEWS di Google News

KARIMUN – Nurhidayat mengundurkan diri dari jabatan sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun periode 2018-2023 per tanggal 5 Mei 2023.

Pernyataan resmi mengundurkan diri disampaikan langsung oleh pria yang akrab disapa Pak Dayat atau Bang Dayat itu dalam kegiatan kantor, Jumat (5/5/2023) pagi.

Iklan - Scroll Untuk Melanjutkan
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pengunduran diri tersebut pun cukup mengejutkan oleh sebagaian pihak. Mengingat masa tugasnya sebagai pengawas pemilu akan berakhir kurang lebih sekitar tiga bulan lagi.

Fokus mengabdi lebih jauh bagi masyarakat dan membangun daerah menjadi alasan tersendiri dibalik keputusannya untuk mundur.

“Saya merasa masa bakti saya sebagai penyelenggara pemilu sudah cukup. Saya ingin berehat sejenak untuk kemudian berbuat lebih bagi masyarakat, ingin fokus agar dapat lebih berbakti kepada masyarakat dan membangun daerah, meskipun dengan cara yang berbeda,” kata pria berusia 38 tahun tersebut.

BACA JUGA: Bawaslu Karimun Temukan “Joki” pada Pelaksanaan Coklit Pemilu 2024

Dikatakan bang Dayat, ada beberapa catatan menarik selama menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun bersama kedua anggotanya yakni Mohammad Fadli dan Tiuridah Silitonga, diantaranya :

1. Pencoretan salah satu oknum calon legislatif dari Daftar Calon Tetap DPRD Kabupaten Karimun pada pemilu 2019.

2. Putusan pidana pemilu bagi oknum Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akibat pengrusakan surat suara yang dilakukan.

3. Pelaksanaan pemungutan suara ulang di 6 TPS di Kabupaten Karimun pada Pemilu 2019.

4. Rekomendasi pelanggaran netralitas ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) oleh salah satu oknum ASN Guru di Kabupaten Karimun.

5. Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi RI pada Pilkada tahun 2020.

Selain beberapa catatan diatas, Nurhidayat bersama kedua rekannya juga berhasil membawa Bawaslu Kabupaten Karimun meraih peringkat 3 besar dalam 2 tahun berturut-turut pada ajang anugerah keterbukaan informasi publik kategori badan vertikal tingkat Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau.

Ia berpesan kepada kedua mantan rekan kerjanya yang akan melanjutkan kepemimpinan di Bawaslu Kabupaten Karimun, untuk dapat menjalankan tugas dengan sebaik mungkin agar kredibilitas dan kinerja lembaga tetap berjalan baik.

“Saya pikir saya telah memberikan yang terbaik yang saya bisa lakukan dalam menjalankan tugas. Namun sebagai manusia biasa tentu tidak terlepas dari kelamahan-kelamahan yang ada. Oleh karenanya, saya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pemangku kepentingan pemilu dan seluruh masyarakat Kabupaten Karimun jika selama bertugas masih terdapat kelemahan-kelamahan,” tutup pria asal Desa Jang tersebut.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *